ANTARASATU.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank. Terbaru, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, resmi dicabut pada 25 September 2026.
Pencabutan izin ini menambah panjang daftar bank yang berhenti beroperasi sepanjang 2026. Hingga 25 September 2026, terdapat 15 bank yang izin usahanya dicabut OJK.
Meski demikian, pencabutan izin usaha bank tidak serta-merta berarti seluruh dana nasabah hilang. Setelah izin dicabut, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank beralih ke mekanisme likuidasi yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam kasus BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
"Sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," kata Adi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/9).
BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan OJK. Pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan bank itu dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Salah satu persoalan utama yang mendasari penetapannya adalah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan 12%. Status BDP pada dasarnya memberikan ruang bagi bank untuk melakukan langkah penyehatan.
Pengurus dan pemegang saham diberi kesempatan memperbaiki kondisi bank sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya itu belum mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Pada 11 September 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Status ini menjadi tahapan penting sebelum bank masuk ke proses resolusi dan akhirnya izin usahanya dicabut.
"Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank," ujar Adi.
Dengan pencabutan izin ini seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup dan kegiatan usaha bank dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk LPS.
Ketentuan serupa juga diterapkan dalam pencabutan izin bank lain. Dalam pengumuman pencabutan izin BPR Prima Master Bank, misalnya, OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Direksi, komisaris dan pemegang saham juga tidak dapat melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Artinya, setelah izin usaha dicabut, fokus penanganan bergeser dari upaya menyelamatkan kegiatan operasional menjadi proses penyelesaian aset, kewajiban serta pembayaran hak nasabah.
Bagi nasabah, pertanyaan terbesar setelah sebuah bank ditutup adalah kapan uang kembali?
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan LPS tetap dibayar. Anggito menyebut LPS menargetkan pembayaran dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan dilakukan paling lambat lima hari setelah LPS mengambil alih bank dan menetapkan tim likuidasi.
"Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan," kata Anggito.
Pernyataan ini memberi kepastian bagi nasabah BPR maupun BPRS yang mengalami pencabutan izin. Namun, ada satu catatan penting, yakni tidak semua simpanan otomatis dibayar dalam lima hari.
LPS membedakan antara simpanan yang memenuhi syarat penjaminan dengan simpanan yang berada di luar skema penjaminan. Untuk simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan, proses pembayaran dapat dilakukan setelah data nasabah melalui proses yang diperlukan.
LPS sendiri memiliki sistem dan data untuk melakukan rekonsiliasi serta verifikasi rekening nasabah. LPS mencatat pembayaran klaim tahap pertama kepada nasabah bank dalam likuidasi rata-rata.
Pembayaran dapat dilakukan dalam tiga hari kerja sejak dimulainya proses rekonsiliasi dan verifikasi, lebih cepat dari target lima hari kerja. Ini menunjukkan bahwa target lima hari bukan sekadar batas waktu yang berdiri sendiri.
Namun bagian dari proses pembayaran klaim yang bergantung pada rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah. Bagaimana dengan uang nasabah di atas batas penjaminan?
Persoalan menjadi berbeda jika simpanan nasabah berada di luar skema penjaminan. Anggito menjelaskan, pengembalian dana di luar skema ini bergantung pada proses likuidasi serta seberapa besar aset bank yang berhasil dicairkan.
Dengan kata lain, ada dua jalur yang perlu dibedakan nasabah. Pertama, dana yang memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Dana ini masuk dalam mekanisme pembayaran klaim penjaminan dan ditargetkan dapat dikembalikan dengan cepat. Kedua, dana yang tidak masuk dalam skema penjaminan.
Penyelesaiannya mengikuti proses likuidasi. Pengembalian dananya bergantung pada aset yang berhasil dikumpulkan dan dicairkan oleh tim likuidasi serta hasil penyelesaian kewajiban bank.
LPS dalam laporan sebelumnya juga menunjukkan bahwa proses likuidasi dapat berlangsung jauh lebih panjang dibanding pembayaran tahap pertama. Pada triwulan IV 2024, misalnya, rata-rata pembayaran tahap pertama tercatat tiga hari kerja, sedangkan pembayaran tahap akhir dilakukan setelah proses lanjutan penyelesaian bank.
Pencabutan izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menjadi penutupan bank ke-15 sepanjang 2026. Daftarnya tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Banten.
Berikut daftar lengkapnya:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, tutup 7 Januari 2026.
2, PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, tutup 27 Januari 2026.
3, Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tutup 9 Februari 2026.
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali, turup 18 Februari 2026.
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, tutup 9 Maret 2026.
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat, tutup 31 Maret 2026.
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat, tutup 7 April 2026.
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, tutup 25 Juni 2026.
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, tutup 3 Juli 2026.
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, tutup 7 Juli 2026.
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, tutup 16 Juli 2026.
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat, tutup 19 Agustus 2026.
13. PT BPRS Gaido Indonesia|, Cianjur, Jawa Barat, 1 September 2026.
14. PT BPR Pasarraya Kuta|m, Bali, ditutup 17 September 2026.
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia| Tangerang, Banten| 25 September 2026.
Dokumen OJK juga menunjukkan sejumlah pencabutan izin itu dilakukan secara bertahap sepanjang 2026,m. Antara lain BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Kamadana, BPR Pembangunan Nagari dan BPR Mataram Mitra Manunggal.
