google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Soroti Hunian Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Minta Segera Lakukan Audit

Advertisement

Soroti Hunian Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Minta Segera Lakukan Audit

Editor: Dyan Putra
28 September 2026


Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka
ANTARASATU.COM | Jakarta - Komisi XIII DPR menyoroti sejumlah persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya sekadar menyangkut fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman, tetapi juga menyentuh integritas sistem pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Cibinong, mulai pembangunan aset, kapasitas hunian, tata ruang, keamanan, hingga pergerakan warga binaan.

"Kasus Lapas Cibinong ini persoalannya bukan sekadar klaster mewah, tetapi integritas sistem pemasyarakatan," kata Rieke dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi beserta jajarannya di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Rieke, temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak boleh berhenti pada polemik keberadaan hunian mewah. Ia mengapresiasi langkah dirjenpas yang memerintahkan pengembalian barang-barang temuan Ombudsman ke posisi semula.

Rieke juga meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang baru bertugas di Lapas Cibinong. Penelusuran, menurut dia, perlu dilakukan terhadap pejabat yang bertugas sejak fasilitas tersebut mulai dibangun.

"Saya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, tetapi juga saya berpesan, jangan hanya kepada mereka yang baru-baru di sana bertugas," ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara adil dan tidak menjadikan pejabat baru sebagai kambing hitam atas persoalan yang berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

Soroti Overkapasitas

Rieke juga menyoroti kepadatan penghuni Lapas Cibinong. Berdasarkan data per 27 September 2026, lapas tersebut memiliki kapasitas 845 orang, tetapi dihuni 1.827 warga binaan yang terdiri atas 1.532 narapidana dan 295 tahanan.

Jumlah tersebut kata Rieke, membuat tingkat hunian Lapas Cibinong mencapai 216% dari kapasitas yang tersedia. Sementara itu, jumlah petugas tercatat sebanyak 153 orang.

Rieke memaparkan distribusi penghuni di setiap blok. Blok A memiliki 22 kamar dengan 498 warga binaan, Blok B 28 kamar dengan 40 warga binaan, Blok C 46 kamar dengan 522 warga binaan, dan Blok D 28 kamar dengan 737 warga binaan.

"Perbedaan yang sangat besar ini harus diterangkan berdasarkan kapasitas desain, klasifikasi, tingkat risiko, fungsi blok dan kondisi faktual setiap kamar," katanya.

Menurut Rieke, persoalan overcrowding tidak hanya berkaitan dengan kapasitas bangunan. Kepadatan penghuni juga berdampak terhadap sanitasi, kesehatan, serta pemenuhan hak warga binaan.

Desak Audit Aset Pemasyarakatan

Rieke mendesak audit total terhadap infrastruktur dan aset pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Khusus Lapas Cibinong, audit diminta mencakup periode 2021 hingga 2026.

Ia mempertanyakan keberadaan 16 unit rumah dinas di Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), sedangkan 13 unit lainnya disebut belum tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Menurut Rieke, 13 bangunan tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap sejak 2021 hingga 2025. Bangunan itu juga disebut berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Dokumen yang disampaikan dalam rapat menyebutkan lahan seluas 11.066 meter persegi tersebut berada dalam skema pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Lapas Cibinong.

"Ini siapa yang memerintahkan pembangunan? Dari mana anggaran, material, dan tenaga kerjanya?" kata Rieke.

Ia juga mempertanyakan penguasaan dan penggunaan bangunan tersebut sejak 2021 serta alasan bangunan dapat berdiri selama bertahun-tahun tanpa tercatat sebagai BMN.

Selain itu, Rieke meminta pemerintah memeriksa kesesuaian bangunan dengan ketentuan sempadan sungai, tata ruang, dan sistem pengamanan lapas.

"Audit tarik sejak 2021 sampai 2026 sesuai periode pembangunan yang tercantum dalam dokumen," tegasnya.