Aktivitas perdagangan di pasar tradisional Deli Tua, Deli Serdang.
ANTARASATU.COM | Medan - Pemprov Sumut memperketat pengendalian distribusi cabai untuk menekan lonjakan harga yang sudah menyentuh Rp100 ribu per kg. Meski produksi cabai Sumut tercatat surplus, sebagian pasokan justru mengalir ke luar daerah sehingga berpotensi mengganggu kebutuhan pasar lokal.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Evan Botung Daulay mengatakan, pemerintah menemukan anomali antara kondisi produksi dan harga cabai di sejumlah daerah sentra produksi.
"Secara data produksi, Sumut ini sebenarnya surplus. Namun, ada anomali di mana cabai hasil panen dari daerah sentra produksi justru banyak keluar daerah," katanya, di Medan, Selasa (6/10).
Menurut Evan, salah satu wilayah yang mengalami kondisi tersebut adalah Kabupaten Batubara. Daerah itu tengah memasuki masa panen raya cabai, tetapi inflasi justru masih tercatat tinggi.
Dia menyebut sebagian pasokan cabai dari Sumut mengalir ke sejumlah provinsi tetangga, seperti Riau dan Aceh. Kondisi itu dinilai turut menyebabkan pasokan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut menjadi terganggu dan mendorong kenaikan harga.
Karena itu, Pemprov Sumut bersama pemangku kepentingan dan petani binaan menyepakati pengamanan pasokan cabai untuk kebutuhan dalam daerah. Pasokan untuk pasar Sumut akan diprioritaskan sebelum kelebihan produksi dikirim ke luar daerah.
"Prinsipnya, pasokan dan kebutuhan cabai di dalam Sumatera Utara harus terpenuhi terlebih dahulu, baru sisanya diperbolehkan untuk dijual ke luar daerah," ujar Evan.
Untuk mengamankan stok, Pemprov Sumut juga mendorong penyerapan hasil panen petani lokal. Melalui BUMD PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) serta kerja sama dengan sejumlah mitra, pemerintah membeli hasil panen cabai dari petani untuk kemudian disalurkan ke pasar utama.
Beberapa pasar yang menjadi tujuan distribusi antara lain Pasar Induk Lau Cih dan pasar MMTC. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pasokan cabai tetap tersedia di pasar lokal sekaligus membantu menjaga harga di tingkat konsumen.
Selain penyerapan produksi, Pemprov Sumut bersama Dinas Pertanian dan Bank Indonesia juga mengatur pola dan jadwal masa tanam cabai bersama gabungan kelompok tani.
Pengaturan masa tanam ini ditujukan agar masa panen tidak terkonsentrasi pada periode tertentu. Dengan demikian, pasokan cabai dapat tersedia lebih merata sepanjang tahun dan risiko kekosongan pasokan yang memicu lonjakan harga dapat ditekan.
Pemprov Sumut juga menyiapkan subsidi ongkos angkut untuk menekan biaya distribusi cabai dari sentra produksi menuju pasar konsumen. Lalu memperkuat intervensi melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan operasi pasar di berbagai kabupaten/kota.
Evan mengatakan, hingga Desember 2026, seluruh kabupaten/kota di Sumut ditargetkan menggelar GPM secara serentak minimal dua hingga empat kali.
"Kami sudah banyak melakukan koordinasi dan turun ke lapangan. Hingga Desember nanti seluruh kabupaten/kota serentak minimal dua sampai empat kali melakukan Gerakan Pangan Murah," katanya.
Langkah itu dilakukan melalui sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), BI, Bulog serta pemerintah kabupaten/kota untuk menjaga kelancaran rantai distribusi pangan.
Saat itu, harga cabai merah di Sumut kembali mengalami kenaikan tajam. Di Deli Serdang, harga cabai merah pada Minggu (4/10/2026) tercatat mencapai Rp100.000 per kg.
Harga sejumlah jenis cabai lainnya juga masih berada pada level tinggi. Cabai rawit berada di kisaran Rp68.000 per kg, cabai hijau sekitar Rp45.000 per kg, sedangkan cabai caplak sekitar Rp90.000 per kg.
Kenaikan ini terjadi setelah harga cabai merah sempat turun dalam dua hari sebelumnya. Di sejumlah pasar di Kota Medan, Deli Serdang, dan sekitarnya, harga cabai merah ketika itu masih berada di kisaran Rp60.000-Rp75.000 per kg.
