google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tiga Mantan Bos Inalum Melawan Vonis Korupsi Aluminium Rp141 Miliar

Advertisement

Tiga Mantan Bos Inalum Melawan Vonis Korupsi Aluminium Rp141 Miliar

28 September 2026


SUMUTNOMICS.COM | Medan - Perkara dugaan korupsi dalam transaksi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memasuki babak baru. Tiga mantan pejabat Inalum memilih menempuh upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Upaya hukum tersebut diajukan melalui kuasa hukum para terdakwa. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat pada Senin (28/9), permohonan banding diajukan pada 17 September dan 18 September 2026.

Ketiga terdakwa yang mengajukan banding adalah Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi. Dalam perkara ini, Dante merupakan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.

Sementara Joko Susilo menjabat sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada 2019. Adapun Oggy Achmad Kosasi merupakan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

Dalam permohonan banding itu ketiganya tercatat sebagai pembanding, sedangkan jaksa penuntut umum Ichan Aulia Batubara menjadi pihak terbanding.

Langkah hukum berjalan setelah majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain pidana badan, ketiganya juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Adapun perkara ini berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, perkara dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran tata kelola perdagangan dalam penjualan produk aluminium alloy. Persoalan transaksi kemudian memicu kemacetan pembayaran yang berujung pada kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp141 miliar.

Selain tiga mantan pejabat Inalum, perkara tersebut juga menyeret Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno. Ia juga memilih mengajukan banding atas putusan PN Medan.

Djoko sebelumnya dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan. Hakim juga membebankan Djoko pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp141 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk uang pengganti, putusan mengatur bahwa apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kewajiban tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.