ANTARASATU.COM | Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara memperkuat pengamanan di perlintasan sebidang menyusul masih tingginya insiden yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.
Hingga September 2026, tercatat 33 insiden di perlintasan sebidang di wilayah Sumut. Jumlah itu sudah mendekati total kejadian sepanjang 2025 yang mencapai 39 insiden.
Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI Divre I Sumut membangun 12 pos jaga di sejumlah perlintasan yang dinilai rawan. Pembangunan ini juga merupakan bagian dari program nasional KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Sebanyak 12 pos jaga perlintasan yang saat ini dibangun merupakan bagian dari program prioritas pembangunan 190 pos jaga perlintasan secara nasional untuk semakin meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," ungkap Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo, Senin (21/9).
Menurut Anwar, penentuan lokasi pos jaga tidak dilakukan secara acak. KAI mempertimbangkan kondisi teknis perlintasan, kepadatan lalu lintas, hingga aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Salah satu titik yang menjadi prioritas berada di Jalan Raya Pelabuhan, kawasan Pelabuhan Belawan, Kota Medan. Lokasi itu merupakan jalur utama angkutan logistik menuju Pelabuhan Belawan dan banyak dilalui kendaraan berat.
"Keberadaan pos jaga di Jalan Raya Pelabuhan sangat penting karena berada di jalur utama angkutan logistik menuju Pelabuhan Belawan. Dengan adanya petugas jaga, pengamanan perjalanan kereta api maupun kendaraan yang melintas dapat diperkuat," terang Anwar.
Sebanyak 12 pos jaga yang dibangun KAI Divre I tersebar di lima wilayah. Rinciannya, dua lokasi berada di Kota Medan, tiga lokasi di Kota Binjai, tiga lokasi di Kota Tebing Tinggi, satu lokasi di Kota Pematangsiantar, serta tiga lokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Pembangunan pos jaga juga dibarengi dengan penyiapan personel. KAI melalui anak usahanya, KAI Properti, telah merekrut 48 calon petugas penjaga perlintasan.
Para calon petugas saat ini menjalani pelatihan sebelum mengikuti pengujian untuk memperoleh sertifikasi resmi sebagai Penjaga Jalur Lintasan (PJL). Setiap pos nantinya akan diisi empat petugas.
Dengan komposisi itu penjagaan dapat dilakukan selama 24 jam. Setelah pembekalan, para calon petugas akan mengikuti pengujian untuk mendapatkan sertifikasi resmi sebagai Penjaga Jalur Lintasan (PJL).
Nantinya masing-masing pos akan diisi oleh empat orang petugas sehingga pos penjaga perlintasan tersebut bisa beroperasi 24 jam. KAI juga menambah personel di luar 12 pos baru tersebut.
Sebanyak 180 petugas tambahan ditempatkan di 101 perlintasan sebidang yang belum memiliki penjagaan tetap. Langkah ini penting karena jumlah perlintasan sebidang di Sumut masih jauh lebih banyak dibandingkan titik yang telah memiliki penjagaan.
Dari total 636 perlintasan sebidang di Sumut, baru 151 titik yang sudah dijaga. Sementara 485 titik lain belum memiliki penjagaan.
Kondisi itu menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan yang melintasi jalur sebidang. Anwar mengatakan catatan 33 insiden hingga September 2026 menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan.
Namun, penambahan pos dan petugas tidak menjadi satu-satunya faktor penentu keselamatan. KAI juga menilai kedisiplinan pengguna jalan ketika melintasi perlintasan sebidang tetap memiliki peran penting.
