google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Terkait Kasus Tanah Jalan Perhubungan Laut, Korban Adukan Oknum Polisi Medan Ke Propam

Advertisement

Terkait Kasus Tanah Jalan Perhubungan Laut, Korban Adukan Oknum Polisi Medan Ke Propam

26 September 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Medan menjadi sorotan. Seorang perempuan bernama Indrayani melalui kuasa hukumnya mengadukan sejumlah anggota kepolisian ke Propam Polda Sumatera Utara.

Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang dilaporkan Indrayani. Pihak yang diadukan antara lain Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP AL, penyidik pembantu Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan Bripka MF serta penyidik Ipda T.

Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan pengaduan ini berkaitan dengan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka merasa penanganannya berjalan lambat meski telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan.

“Klien kami melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang kepada terlapor seharga Rp900 juta,” ujar Suhandri, Rabu (23/9).

Menurut Suhandri, transaksi itu bermula ketika Indrayani bersepakat membeli tanah dan bangunan milik M Juan Cole Hutasuhut. Dari nilai transaksi Rp900 juta, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta sebagai panjar.

Penyerahan uang, kata dia, dilakukan di hadapan Notaris Yulkartini Farma. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta disepakati akan dibayar setelah proses penandatanganan akta jual beli (AJB).

Persoalan kemudian muncul ketika AJB telah disiapkan oleh notaris. Namun, menurut Suhandri, M Juan Cole Hutasuhut tidak hadir untuk menandatangani AJB dan tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta dari kliennya.

Atas kejadian ini Indrayani kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026.

Suhandri menyebut dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suhandri menilai proses penanganan laporan tersebut belum memberikan perkembangan yang diharapkan kliennya. Meski sudah selama sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Menurut dia, kliennye memiliki alat bukti yang cukup untuk mendukung proses penyelidikan. Seperti keterangan saksi dan dokumen terkait transaksi pembelian tanah dan bangunan.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima kliennya pada 3 September 2026, penyidik baru menunjukkan adanya pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara.

Suhandri memertanyakan lambannya proses penanganan. Pasalnya, transaksi dan penyerahan uang telah memiliki sejumlah bukti yang dapat ditelusuri.

Selain memersoalkan lamanya penanganan perkara, Suhandri juga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan laporan. Dia menyebut penyidik telah menerima uang dari korban dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Uang itu diminta dengan alasan agar perkara dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor segera ditangkap. Namun kliennya tidak lagi mampu memenuhi permintaan uang ini.

Permintaan itu disampaikan melalui pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Indrayani. Dengan besaran sekitar Rp50 juta, tetapi setelah tidak diberikan lagi, Indrayani merasa penanganan laporan tidak berlanjut.

Indrayani kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya dan memberi kuasa kepada tim hukum yang baru. Kuasa hukum baru (Suhandri) kemudian membawa persoalan penanganan perkara ke Propam Polda Sumut.

Suhandri mengatakan, pengaduan ke Propam dilakukan karena kliennya menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan laporan kliennya. Kliennya berharap Bidang Propam Polda Sumut memeriksa seluruh pihak yang diadukan dan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Suhandri juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut dia, ketentuan itu mengatur larangan bagi anggota Polri menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.