ANTARASATU.COM | Karo - Kasus dugaan perampokan yang berujung pada tewasnya Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina Surbakti, memasuki babak baru. Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Kedua pria tersebut ditangkap tim gabungan kepolisian di kawasan Belawan, Medan, Sumut, pada Senin (28/9) pagi. Dalam proses penangkapan, polisi memberi tindakan tegas terhadap keduanya.
Kedua terduga mengalami luka tembak pada bagian kaki dan kemudian dibawa ke Markas Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, keduanya mengenakan kaus berwarna hitam.
Polisi belum membeberkan identitas maupun peran masing-masing pria dalam kasus yang menewaskan Asprina tersebut. Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha menyatakan adanya penangkapan tersebut.
"Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maha, Selasa (29/9).
Selain menangkap kedua pria itu, polisi juga menemukan mobil Mitsubishi XForce milik Asprina dengan nomor polisi BK 1326 SAD. Mobil ini sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah korban di Kompleks J-Kesain, Blok C1 Nomor 2, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kendaraan itu diduga dibawa setelah peristiwa yang menyebabkan Asprina meninggal dunia.
Asprina sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Jumat (25/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Jenazah perempuan berusia 38 tahun itu ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi belum menemukan luka yang terlihat secara kasat mata pada tubuh korban. Namun, terdapat darah yang keluar dari bagian mulut korban saat ditemukan.
Setelah menangkap dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga setelah Asprina ditemukan meninggal dunia.
Motif di balik dugaan perampokan dan pembunuhan juga masih dalam penyelidikan. Selain itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing pria yang ditangkap, termasuk kaitannya dengan hilangnya mobil milik korban.
