ANTARASATU.COM | Medan - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumatra Utara terus melonjak hingga mencatatkan akumulasi 691 kasus dengan 1.583 korban terjerat. Pemprov Sumut berjanji memerketat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan, perlindungan warga dari ancaman perdagangan manusia tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan butuh penanganan terpadu dari tingkat paling bawah.
“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” katanya saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/9).
Surya memaparkan, pada 2024 tercatat 392 kasus TPPO muncul di wilayahnya dengan 471 korban. Angka tersebut berlanjut pada 2025 dengan 396 kasus dan 465 korban terdeteksi.
Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban berhasil dipulangkan dari luar negeri. Untuk menekan angka kejahatan ini, Pemprov Sumut telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Pemprov juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di 171 desa. Penyerapan tenaga kerja lokal pun didorong lewat kerja sama dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan dan PT Inalum.
Sementara itu Plt Deputi I KSP Heru Kreshna Reza menyorot letak strategis Sumut yang dekat dengan jalur internasional. Data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026 mencatat 2.873 dari total 8.507 WNI korban online scam yang dideportasi dari luar negeri merupakan warga asal Sumut.
"Oleh karena itu diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran dari gubernur dan wagub sebagai pimpinan tinggi di daerah," ujar Heru.
