google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kajari Belawan Lantik Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi

Advertisement

Kajari Belawan Lantik Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi

Editor: Dyan Putra
08 September 2026

Kajari Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H. melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kasi Pidum dan Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi
ANTARASATU.COM | Belawan – Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H. melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Bagan Deli Belawan.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan serta pejabat struktural lainnya dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., NIP. 199109302015021002 pangkat Jaksa Pratama sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10268/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Ridho Darmawan, S.H. NIP. 199403262020121012 pangkat Ajun Jaksa sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H. menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas khususnya dalam pelaksanaan penanganan perkara pidana umum.

Kajari juga menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam setiap proses administrasi penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kajari Belawan mengingatkan agar seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian, sehingga penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yusup, dalam keterangan pers, Selasa (8/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. dan Ridho Darmawan, S.H. atas pelantikan serta amanah jabatan yang diberikan.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita acara sumpah jabatan. ***