google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival, Jaksa Banding

Advertisement

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival, Jaksa Banding

08 September 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan mengajukan banding atas putusan bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Kedua terdakwa tersebut adalah Erwin Saleh dan Anwar Syarif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan, pengajuan banding telah dilakukan melalui Pengadilan Negeri Medan menggunakan sistem elektronik e-Berpadu.

"Untuk dua terdakwa yang bebas kita sudah mengajukan upaya hukum banding ke PN Medan melalui e-Berpadu," ungkapnya, Senin (7/9).

Erwin merupakan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan MFF. Sedangkan Anwar merupakan mantan Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin sebelumnya menyatakan Erwin dan Anwar tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Majelis kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Erwin dan Anwar masing-masing dihukum dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung membenarkan pengajuan banding tersebut. Menurut dia, permohonan banding telah didaftarkan melalui sistem e-Berpadu.

"Sudah daftarkan di E-Berpadu, nanti apakah diterima banding kami atau tidak baru kami buat memori bandingnya," ujar Valentino.

Perkara dugaan korupsi MFF menyeret empat terdakwa. Selain Erwin dan Anwar, dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution dan mantan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.

Majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap keempat terdakwa. Erwin dan Anwar dinyatakan bebas, sedangkan Benny dan Hamdani dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Benny juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp897 juta kepadanya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Benny harus menjalani pidana pengganti selama satu tahun.

Adapun Mhd Hamdani dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta uang pengganti Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.