ANTARASATU.COM | Medan - Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL, 26, yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ). Dia ditangkap atas dugaan mengedarkan vape berisi narkotika atau yang dikenal dengan sebutan "Pod Getar".
DJ yang akrab disapa Miss D ini ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumut, Jumat (22/8) malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyebut penangkapan berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi vape narkoba. Adapun peredarannya melibatkan publik figur tempat hiburan malam di lokasi tersebut.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran vape narkoba atau Pod Getar yang dilakukan oleh tersangka," ungkapnya, Kamis (27/8).
AAFL dikenal sebagai salah satu DJ yang cukup populer di Kota Medan. Ia tercatat kerap mengisi panggung di berbagai klab malam ternama, seperti CDI, The Red, Lions, hingga Galaxy.
Saat penggerebekan berlangsung, penyidik mendapati tersangka tengah bersiap menjual satu unit vape narkoba merek Batman. Vape yang akan dijual bermerek Batman seharga Rp 2,1 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram itu diperoleh AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp 1.850.000 per unit. Dari setiap transaksi, tersangka mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp 250 ribu.
AAFL mengaku baru pertama kali mencoba mengedarkan pod narkoba tersebut untuk mendapat keuntungan tambahan. Meski begitu, penyidik mencatat tersangka sudah aktif mengonsumsi Pod Getar sebagai pengguna selama tujuh bulan terakhir.
Hingga kini polisi masih memburu AL dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), atau buron. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau tersangka lain dalam lingkaran bisnis haram itu.
