![]() |
| DPW GMP Sumut melaporkan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pembangunan turap dan talud di Kepulauan Nias. GMP Sumut meminta KPK mendalami proses pengadaan, mulai dari penyusunan persyaratan tender, evaluasi peserta, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam laporan tersebut, GMP Sumut meminta KPK memeriksa Kepala Dinas BMBKCK Sumut berinisial CD, oknum Pokja berinisial B, ASN berinisial M, serta Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB.
GMP Sumut menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan intervensi, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan dalam proses pengadaan proyek.
Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, mengatakan laporan ke KPK merupakan bagian dari komitmen organisasinya untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.
Tidak hanya ke KPK, Idris Sarumpaet juga menyampaikan bahwa GMP Sumut sebelumnya telah melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan agar dugaan tersebut dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme yang objektif dan berdasarkan bukti.
GMP Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, termasuk dokumen tender, evaluasi administrasi dan teknis, komunikasi antara pihak-pihak terkait, hubungan dengan kontraktor, serta aliran dana apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam penyampaian laporannya, GMP Sumut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek pascabencana. Mereka menilai anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemulihan infrastruktur masyarakat harus dipastikan digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
![]() |
| Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet menyampaikan bahwa GMP Sumut sebelumnya telah melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). |
“Laporan ini bukan sekadar seremonial. Kami menyampaikan laporan berdasarkan dasar dan informasi yang akan kami pertanggungjawabkan. Bukti-bukti juga akan kami penuhi dalam laporan dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri,” ujar Idris Sarumpaet.
Ia menambahkan, GMP Sumut akan terus mengawal proses laporan tersebut dan meminta KPK maupun Kejatisu melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Tugas kami adalah menyampaikan dugaan, data, dan bukti yang kami miliki, kemudian mengawal prosesnya agar berjalan transparan,” tegasnya.
GMP Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut serta mendorong aparat penegak hukum mengungkap secara terang apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan proyek di lingkungan BMBKCK Sumatera Utara. (kcu)


