Mobil pikap L-300 yang digunakan para pelaku.
ANTARASATU.COM | Medan - Bau menyengat dari kambing-kambing yang berdesakan di bak terbuka mobil pikap L-300 itu tampak seperti pemandangan biasa di jalur lintas Sumatra. Siapa sangka, di balik keriuhan ternak dan tumpukan pakan di bagian bawah kendaraan, tersimpan 19 kilogram sabu menuju Pulau Jawa.
Pilihan modus kamuflase tak biasa ini dilakukan oleh SB, 51, warga Muaro Jambi, dan AS alias Farid, 22, pemuda asal Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut. Keduanya nekat melakoni peran sebagai sopir dan kernet pikap pengangkut kambing demi mengejar imbalan Rp100 juta.
Namun, ikhtiar mengelabui petugas itu berakhir pada Jumat pertengahan Juli lalu. Langkah kedua kurir terhenti ketika para personel Ditres Narkoba Polda Sumut mencegat kendaraan mereka di Rest Area KM 41B Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan modus penyelundupan barang haram yang memanfaatkan angkutan ternak hidup ini.
"Modusnya, barang bukti sabu seberat 19 kilogram diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing," katanya, Kamis (27/8).
Berdasarkan hasil penyidikan, petualangan kedua pelaku bermula dari kawasan Jalan Keude, Kecamatan Bandar Alam Idi Rayeuk, Aceh Timur. Di lokasi penjemputan itu, SB mengaku menerima belasan bungkus kemasan sabu dari seorang pria tak dikenal atas arahan seseorang berinisial JK yang kini berstatus buron.
Rencananya, sabu belasan kilogram tersebut akan melintasi jalur darat melintasi Sumut menuju titik pembongkaran di Pekanbaru dan Lampung. Sebelum akhirnya dipasok ke pasaran Jakarta.
Penggunaan bau menyengat dari hewan ternak diyakini menjadi taktik mereka untuk menyamarkan pergerakan dari penciuman petugas. Juga untuk menyamarkan ketersediaan ruang simpan rahasia di dasar bak kendaraan.
Meski demikian, strategi itu gagal total setelah polisi yang sudah mengantongi informasi intelijen mencegat armada tersebut tepat di dalam koridor tol menuju Medan. Kini, janji bayaran ratusan juta rupiah melayang, berganti ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
