Aktivitas penjualan daging ayam di Medan.
ANTARASATU.COM | Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menelisik penyebab di balik melonjaknya harga daging ayam di Sumut. Mereka akan menyisir seluruh alur distribusi untuk membongkar dugaan praktik anti-persaingan yang mempermainkan harga di tingkat konsumen.
Langkah ini dilakukan dalam merespons lonjakan tajam harga komoditas pangan itu yang terjadi belakangan ini. KPPU Kanwil I mencatat, harga ayam ras segar di Sumut melesat 7,9% hanya dalam jangka empat hari.
Pada 17 Agustus 2026 lalu harga masih di kisaran Rp48.550 per kilogram, tetapi sudah menjadi Rp52.400 per kilogram per 21 Agustus 2026. Kenaikan ini tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di seluruh wilayah kerja Kanwil I yang mencakup Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyatakan, pihaknya akan menyisir pembentukan harga dari hulu ke hilir. Posisi peternak skala besar, rumah potong ayam (RPA), distributor, hingga pedagang eceran akan diperiksa ketat.
"Langkah ini diambil untuk memilah apakah lonjakan harga murni dipicu oleh kenaikan biaya pakan dan lonjakan permintaan atau akibat ulah spekulan," ungkapnya, Rabu (26/8).
Secara historis, jelas dia, komoditas ayam ras di Sumut tergolong rawan persekongkolan. Praktik pengaturan pasokan (afkraf) dan penyetelan harga di tingkat integrasi kerap menjadi celah yang ditindak oleh KPPU.
Karena itu, lonjakan mendadak di pertengahan Agustus ini memicu perhatian KPPU. Fokus pemeriksaan KPPU kali ini juga tertuju pada penyerapan pasokan ayam untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Integrasi program skala nasional ini dikhawatirkan mengubah peta distribusi normal jika tidak dikelola dengan transparan. Menurut Ridho, peningkatkan permintaan akibat program MBG pada dasarnya tidak menyalahi aturan persaingan.
Namun, situasi ini rawan ditunggangi oleh pihak tertentu. Terutama untuk melakukan pembatasan pasokan ke pasar reguler atau menghambat akses pelaku usaha independen.
Ridho pihaknya menegaskan tidak akan segan menaikkan status pemantauan ke tahap penyelidikan jika menemukan indikasi kartel atau penahanan stok secara sengaja. Hasil sidak dan pemantauan lapangan itu akan menjadi tumpuan utama penentuan langkah penindakan berikutnya.
“Kami ingin memastikan kenaikan harga ini terbentuk secara wajar berdasarkan kondisi supply-demand dan biaya distribusi,” pungkasnya.
