google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Keji, Driver Online Tewas di Bulu Cina Dijerat Leher dari Belakang dan Dikeroyok

Advertisement

Keji, Driver Online Tewas di Bulu Cina Dijerat Leher dari Belakang dan Dikeroyok

28 Agustus 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Polda Sumut membongkar kasus perampokan disertai pembunuhan sadis terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah, 25. Jasad korban sebelumnya ditemukan warga tewas mengenaskan di area perkebunan tebu Desa Bulu Cina, Kabupaten Deli Serdang.

Dua tersangka diidentifikasi sebagai AP 27, warga Desa Kuala Air Hitam, Kabupaten Langkat, dan GPM, 29, warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak menyatakan penyingkapan kasus berawal dari temuan mayat Riyan di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 03.50 WIB.

"Tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up Polsek Hamparan Perak, melakukan penyelidikan, lalu berhasil melakukan pengungkapan," katanya, Kamis (27/8).

Berdasarkan hasil penyidikan, perampokan mematikan ini telah dirancang secara matang oleh kedua tersangka pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Saat berada di sebuah warung internet di Medan, AP dan GPM kehabisan uang setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Karena masih berniat membeli sabu tambahan, AP mengusulkan ide merampok pengemudi taksi daring menggunakan ikat pinggang.
Awalnya, kedua pelaku sempat membatalkan pesanan pertama karena postur tubuh pengemudi dianggap terlalu tegap.

Pada percobaan kedua, aplikasi mengarahkan mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai Riyan ke lokasi penjemputan.
Dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, kedua pelaku berpura-pura hendak buang air kecil untuk menghentikan laju kendaraan.

Saat mobil berhenti, AP mendadak menjerat leher Riyan dari bangku belakang menggunakan sabuk milik GPM. Riyan sempat melakukan perlawanan sengit hingga membuat AP kewalahan.

AP lantas memanggil GPM untuk membantu mengeroyok korban. Mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, sampai akhirnya korban lemas tidak berdaya.

Usai memindahkan tubuh korban yang terkulai lemas ke bagian belakang mobil, AP mengambil alih kemudi. Dalam perjalanan melarikan diri, kedua pelaku bahkan sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali tambahan.

Ketika menyadari Riyan masih menunjukkan tanda-tanda bergerak, kedua pelaku langsung membuang tubuh korban di area perkebunan tebu Bulu Cina. Mobil korban kemudian dibawa kabur dan dijual kepada penadah seharga Rp 17 juta.

Hasil penjualan tersebut rencananya digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan melarikan diri. Namun tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Belawan keburu meringkus AP dan GPM.

Mereka diringkus di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain mencokok dua pelaku utama, polisi juga membekuk dua orang yang bertindak sebagai penadah kendaraan curian. Sekaligus menyita mobil Daihatsu Ayla milik korban sebagai barang bukti utama.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.