google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejari Tak Terima Vonis Bebas Eks Jenderal Polisi di Korupsi Smartboard

Advertisement

Kejari Tak Terima Vonis Bebas Eks Jenderal Polisi di Korupsi Smartboard

25 Agustus 2026

Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto.

ANTARASATU.COM | Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengambil sikap tegas terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas yang diperoleh mantan Perwira Tinggi Polri, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto.

Bambang, yang menjabat sebagai Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, sebelumnya terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut), Rizaldi, mengungkapkan, langkah banding ini diambil setelah tim jaksa menemukan poin penting dalam amar putusan hakim yang dianggap bermasalah secara prosedural. Kjususnya terkait dengan penetapan status barang bukti.

"Untuk ketiga perkara yang bebas tersebut, pihak JPU menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkan status barang buktinya oleh Majelis Hakim," ujarnya, Senin (24/8).

Rizaldi menegaskan,  pengajuan memori banding ini merupakan wujud konsistensi JPU Kejari Tebing Tinggi dalam mengawal penanganan perkara korupsi pengadaan fasilitas pendidikan itu. Mengenai peluang dikabulkannya permohonan di tingkat banding, pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Tinggi.

"Masalah diterima atau ditolak hakim, itu kewenangan mereka," ujar Rizaldi.

Vonis bebas terhadap jenderal purnawirawan bintang dua ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik rasuah pengadaan alat pendukung belajar-mengajar itu.

Jaksa bahkan melayangkan tuntutan berat, yakni pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan.

Adapun kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard yang diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi ini tidak hanya melibatkan Bambang. Perkara ini disidangkan dalam berkas terpisah (splitsing) yang turut menyerahkan pejabat daerah dan pihak swasta lainnya ke meja hijau.

Berbeda dengan Bambang yang melenggang bebas, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama dinilai hakim terbukti bersalah. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Ketimpangan vonis antara pihak penyedia dengan pejabat dinas serta pengusaha penyokong inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mendalam bagi kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga tingkat pengadilan yang lebih tinggi.