google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejari Belawan dan Pemko Medan Serahkan Penetapan Perwalian Anak Belum Dewasa ke Panti Elshadai

Advertisement

Kejari Belawan dan Pemko Medan Serahkan Penetapan Perwalian Anak Belum Dewasa ke Panti Elshadai

Editor: Dyan Putra
12 Agustus 2026

Kajari Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Belawan Ny. Anggri Yusup, menyerahkan bantuan sebagai tali asih kepada anak-anak Panti Asuhan Elshadai
ANTARAsatu.com | BELAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Belawan Ny. Anggri Yusup, menghadiri kegiatan Penyerahan Penetapan Perwalian Anak yang Belum Dewasa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Pemerintah Kota Medan kepada Panti Asuhan Elshadai yang beralamat di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Pada kegiatan tersebut turut pula hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, S.Sos., S.E., M.M., Camat Medan Labuhan serta Direksi Belawan New Container Terminal (BNCT) Hanny Uktolseya.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan perwalian anak merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen Kejaksaan Negeri Belawan bersama Pemerintah Kota Medan.

Menurutnya, memberikan perlindungan hukum serta menjamin kepastian status perwalian bagi anak-anak yang belum dewasa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sehingga hak-hak anak dapat terlindungi serta memperoleh pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas pelaksanaan kegiatan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, dan Panti Asuhan Elshadai yang telah bersinergi dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum dewasa. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kajari Belawan, dalam keterangan pers secara tertulis dikutip Rabu (12/8/2026).

Kajari Belawan menyampaikan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak memperoleh pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Oleh karena itu, sambungnya penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan adanya kepastian pihak yang bertanggungjawab terhadap kepentingan dan pengasuhan anak.

“Penetapan perwalian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat nyata bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Panti Asuhan Elshadai, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta memperoleh hak-haknya secara layak,” lanjut Kajari Belawan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Belawan telah mengajukan permohonan penetapan perwalian kepada Pengadilan Negeri Medan terhadap 6 orang anak yang belum dewasa dan berhasil memperoleh penetapan perwalian terhadap sebanyak 5 orang anak yang belum dewasa yang berada di bawah naungan Panti Asuhan Elshadai.

Selain penyerahan penetapan perwalian, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan bingkisan berupa sembako oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Belawan kepada Panti Asuhan Elshadai serta pemberian santunan kepada anak-anak panti sebagai bentuk kepedulian dan perhatian sosial dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Belawan kepada anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Panti Asuhan Elshadai.

Penyerahan bingkisan sembako dan santunan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kebutuhan sehari-hari serta menambah semangat dan kebahagiaan bagi anak-anak Panti Asuhan Elshadai.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Belawan, Pemerintah Kota Medan, Dinas Sosial, Panti Asuhan Elshadai, serta seluruh pihak terkait dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan. ***