Polisi menunjukkan barang bukti dari penangkapan AA.
ANTARASATU.COM | MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap modus penyimpanan ganja yang dilakukan seorang bandar berinisial AA, 30. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan 9,4 kilogram ganja di dalam karung goni di semak belukar dekat rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (27/6) malam. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika oleh pelaku.
"Dalam setiap aksinya, pelaku menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya. Tujuannya agar aktivitas kriminalnya tidak diketahui," katanya, Kamis (2/7).
Menurut Rafli, AA merupakan warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi menduga tersangka telah menjalankan bisnis peredaran ganja selama sekitar satu bulan terakhir dan telah beberapa kali memasok ganja ke sejumlah lokasi.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 9,4 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Polisi menduga ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, penyidik masih memburu P yang diduga sebagai pemasok serta seorang lain berinisial I yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Rafli memastikan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan para pelaku.
