ANTARAsatu.com | SIMALUNGUN - Kepolisian Resor Simalungun menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut aparat mengamankan tiga orang pelaku serta barang bukti berupa puluhan kilogram sisik trenggiling dan berbagai bagian tubuh satwa langka lainnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun. Sedangkan upaya penindakan berlangsung di kawasan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Jumat (8/6).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menyatakan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi ilegal satwa dilindungi. Berbekal informasi tersebut tim gabungan dari Unit II Tipiter dan Opsnal Jatanras melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
"Tim bergerak ke Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menemukan tiga orang pria yang berada di pinggir jalan bersama dua unit sepeda motor dan sebuah mobil pikap," terangnya, Senin (15/6).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dengan jumlah yang cukup besar. Meliputi 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya. Tiga paruh burung rangkong berikut helai bulunya serta satu tanduk rusa.
Selain bagian tubuh satwa, polisi juga menyita alat pendukung berupa satu pucuk senapan angin jenis PCP dan satu bilah belati. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JSS, 37, RS, 27, dan MT, 34.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa JSS berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti. Sementara itu, RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.
Kini, para pelaku telah ditahan di Markas Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut," imbuh AKP Wisnu.
Dia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
