google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Meresahkan, Pemkab Karo Setop Retribusi Masuk Kawasan Wisata Lau Sidebuk-Debuk

Advertisement

Meresahkan, Pemkab Karo Setop Retribusi Masuk Kawasan Wisata Lau Sidebuk-Debuk

13 Juni 2026


ANTARAsatu.com | KARO - Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menghentikan sementara seluruh pengutipan retribusi di kawasan wisata Pemandian Air Panas Semangat Gunung-Doulu. Masyarakat dan wisatawan bahkan diminta menolak serta melaporkan pihak-pihak yang masih melakukan pungutan masuk ke lokasi wisata yang juga dikenal dengan Lau Sidebuk-Debuk.

Penegasan itu disampaikan melalui pemasangan spanduk pengumuman di sekitar kawasan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa tidak ada pengutipan retribusi yang diperbolehkan sejak 4 Juni 2026 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Pemkab Karo.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo Juni Antomi Kemit mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sekaligus menjaga kondusifitas kawasan wisata yang sempat diwarnai polemik pengelolaan retribusi.

"Masyarakat dan wisatawan juga diminta menolak serta melaporkan kepada petugas Dinas Budporapar apabila menemukan pihak yang melakukan pengutipan retribusi atau pungutan dalam bentuk apa pun," katanya, Sabtu (13/6).

Menurut dia, penghentian sementara pengutipan retribusi dilakukan untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif, menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung. Ini juga untuk memberi ruang bagi pemkab menyusun solusi yang komprehensif dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pemkab juga ingin memastikan setiap kebijakan yang akan diterapkan ke depan memiliki dasar hukum yang jelas dan diterima seluruh pihak yang berkepentingan.

Juni turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan wisatawan atas polemik yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan di kawasan wisata tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke ekowisata kawasan air panas Semangat Gunung Doulu atas ketidaknyamanannya," ujarnya.

Polemik pengelolaan retribusi Air Panas Doulu mencuat setelah ratusan warga Desa Doulu dan Semangat Gunung menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Karo pada 4 Juni 2026. Aksi yang dipimpin Forum Masyarakat Doulu-Semangat Gunung itu memerotes pergantian mandat pengelolaan retribusi yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

Warga juga menyoroti pencabutan pembayaran pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme lama. Padahal surat keputusan mandat sebelumnya dinilai masih berlaku.

Dalam pertemuan dengan pemkab, masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya pencabutan mandat pengelolaan yang baru, penyerahan pengelolaan kepada hasil musyawarah dua desa, serta evaluasi terhadap kebijakan Dinas Pariwisata.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Karo menyatakan tidak akan menerbitkan surat keputusan mandat pengelolaan retribusi kepada pihak mana pun sebelum tercapai kesepakatan bersama dengan masyarakat. Pemkab juga mencabut mandat pengelolaan yang baru maupun yang lama serta menjanjikan musyawarah lanjutan dengan warga.

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya di daerahnya harus lahir melalui musyawarah.

Penghentian retribusi tersebut sekaligus menjadi respons atas laporan masyarakat yang menyebut praktik pengutipan di lapangan masih berlangsung meski telah ada kesepakatan penghentian sementara. Kondisi itu sempat memicu kekhawatiran akan munculnya gesekan antara warga dan pihak yang diduga masih melakukan pungutan.

Pemkab Karo berharap pemasangan spanduk dan sosialisasi kepada masyarakat dapat mengakhiri polemik yang terjadi. Sekaligus mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan air panas Doulu.