google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Taufik Cintai Kekasihnya dengan Hantaman Besi dan Api Rokok

Advertisement

Taufik Cintai Kekasihnya dengan Hantaman Besi dan Api Rokok

27 Juni 2026



ANTARASATU.COM | BANDUNG - Di mata tetangga, kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu tampak biasa saja. Tak ada yang menyangka, di balik pintunya, seorang perempuan berinisial YTR, 29 tahun, menjalani hari-hari penuh kekerasan selama lebih dari dua tahun.

Polisi menyebut, perempuan asal Rancaekek itu disekap dan berulang kali dianiaya oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, 30 tahun. Bentuk kekerasan yang diterimanya tidak hanya pukulan dengan tangan kosong, tetapi juga hantaman besi, pukulan menggunakan helm, luka akibat senjata tajam, hingga sundutan rokok.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos, dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar," kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, Sabtu (27/6).

Kekerasan itu, menurut polisi, berlangsung berulang-ulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Menurut YTR, ia kerap menjadi sasaran pelampiasan emosi Taufik. Pria yang bekerja sebagai penagih utang atau debt collector itu disebut mudah marah ketika menghadapi persoalan pekerjaan. Rasa cemburu yang berlebihan juga menjadi pemicu lain.

"Kalau alami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Rudi mengutip keterangan korban.

Fakta lain yang terungkap dari penyidikan menunjukkan bahwa sifat temperamental Taufik bukan hal baru. Polisi yang memeriksa kedua orangtuanya mendapatkan cerita bahwa pelaku juga kerap menganiaya ayahnya sendiri.

"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," kata Rudi.

Menurut dia, pelaku memiliki karakter emosional dan mudah meledak.

Polisi menangkap Taufik pada Rabu (23/6), di Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Saat menggelar olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan botol bekas infus di kamar kos pelaku. Temuan itu memunculkan dugaan adanya upaya pengobatan mandiri terhadap korban selama masa penyekapan.

"Penyidik lakukan olah TKP, semua benda di TKP dianalisa. Betul ada infus di sana, kita dalami, pernah ada upaya menyembuhkan atau mengobati," ujar Rudi.

Sementara itu, kondisi YTR perlahan membaik setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Polisi menyebut korban kini sudah mulai bisa berkomunikasi, makan, dan duduk sendiri.

Atas perbuatannya, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, serta Pasal 446 ayat (2) mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.