google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Bukti Lengkap, Gugatan Homologasi Eks Buruh Tor Ganda Berlanjut

Advertisement

Bukti Lengkap, Gugatan Homologasi Eks Buruh Tor Ganda Berlanjut

27 Juni 2026


ANTARASATU.COM | MEDAN – Gugatan perselisihan hubungan industrial eks buruh PT Tor Ganda terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan. Pada Jumat (26/6), sidang gugatan pembatalan perdamaian atau homologasi yang diajukan oleh Tolosekhi Telaumbanua dkk. memasuki fase krusial yakni penyerahan dan pemeriksaan barang bukti.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Phillip M. Soentipiet, didampingi hakim anggota Sarma Siregar dan As'ad Rahim Lubis, kedua belah pihak telah menyerahkan seluruh berkas pembuktian yang diperlukan. Dan setelah melakukan verifikasi, majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti telah lengkap.

"Sidang kita lanjutkan hari Jumat depan tanggal 3 Juli 2026 dengan agenda saksi dari kedua belah pihak," ujar Phillip, sebelum mengetuk palu sidang.

Gugatan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan 34 eks buruh PT Tor Ganda. Mereka menuntut pembatalan homologasi setelah perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran hak normatif senilai lebih dari Rp12,4 miliar.

Kuasa hukum eks buruh, Dermanto Turnip, sebelumnya mengungkapkan bahwa langkah hukum ini menjadi jalan terakhir bagi kliennya. Menurut dia, perusahaan telah berulang kali mengingkari kesepakatan perdamaian yang sudah dicapai pada 2024 silam.

Berdasarkan perjanjian tersebut, PT Tor Ganda seharusnya merampungkan pembayaran paling lambat Juni 2024. Konsekuensi hukum yang dihadapi perusahaan pun tak main-main.

Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 170 dan 171, kreditur memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian jika debitur terbukti lalai atau melakukan wanprestasi.

Jika majelis hakim nantinya mengabulkan gugatan pembatalan homologasi tersebut, PT Tor Ganda terancam langsung dinyatakan pailit demi hukum.

Status pailit akan membuka jalan bagi penyitaan serta pelelangan aset perusahaan untuk melunasi utang-utang yang menumpuk. Termasuk kewajiban hak-hak normatif kepada para eks buruh yang hingga kini masih menuntut keadilan.