ANTARASATU.COM | JAKARTA - Di balik megahnya ruang sidang dan jubah hitam para penegak hukum, sebuah drama perseteruan sesama korps advokat kini tengah memanas di Ibu Kota. Predikat profesi terhormat atau officium nobile kini menjadi taruhan bagi Ronald Christian, seorang advokat dari DPC PERADI Jakarta Utara.
Ia resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI DKI Jakarta dengan tuntutan yang tidak main-main, pemecatan dan pencabutan status keanggotaan advokat.
Aduan ini dilayangkan oleh sejawatnya dari Medan, Harafuddin Sihombing dan Pransisko Nainggolan. Teradu dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran kode etik berat, mulai dari dugaan bermain "mata dua" dengan mengurus dua pihak yang saling berperkara, hingga dituduh melakukan aksi "pembajakan" klien secara sepihak.
Akar konflik ini bermula dari perjuangan panjang ratusan eks pekerja PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan sejak tahun 2020. Para Pengadu dari Kantor Hukum Dermanto Turnip merupakan kuasa hukum sah yang mendampingi lebih dari 500 buruh dalam menuntut hak-hak mereka.
Di pihak lain, Teradu Christian berdiri sebagai kuasa hukum dari pihak perusahaan, PT Tor Ganda. Hubungan profesional yang semestinya berjalan di hadapan meja hijau pengadilan mendadak berubah menjadi kemelut etika profesi advokat.
Dalam pengaduan para Pengadu, Teradu diduga secara masif mendekati, membujuk, bahkan memberi bantuan dana kepada para eks buruh - yang notabene adalah klien sah dari para Pengadu - dan pada saat persidangan berlangsung ada eks buruh yang diintimidasi untuk mencabut surat kuasa serta menghentikan gugatan mereka yang sedang berjalan.
"Tindakan Teradu sangat bertentangan dengan kode etik profesi advokat sehingga telah merendahkan martabat seorang advokat dengan adanya kerja sama kepada pihak perusahaan, memberikan nasihat kepada klien kami untuk mencabut tuntutan, sementara ia sendiri masih berstatus sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut," ungkap para Pengadu seusai sidang lanjutan Sidang Dewan Kehormatan PERADI atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Ronald Christian, di PERADI Tower, Jakarta, Rabu (24/6).
Drama ini semakin meruncing ketika Teradu juga diduga mengantongi Surat Kuasa Khusus dari beberapa eks buruh untuk melaporkan para Pengadu ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait perselisihan hubungan industrial hingga berakhirnya putusan di Pengadilan Niaga Medan.
Langkah Teradu melapor ke polisi tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Advokat terlebih dahulu dinilai sebagai tindakan represif yang menciderai rasa solidaritas teman sejawat.
Di sisi lain, Teradu juga dituding menerima kuasa baru dari para eks buruh tersebut tanpa adanya bukti pencabutan kuasa semula dari Kantor Hukum Dermanto Turnip, sebuah larangan keras dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Tak hanya itu, identitas kantor hukum Ronald, Law Office “SABAR GANDA & PARTNERS”, turut dipersoalkan.
Para Teradu membeberkan bahwa nama "Sabar Ganda" yang dicantumkan pada papan nama kantor tersebut bukanlah seorang advokat, melainkan nama mantan Direktur Utama PT Tor Ganda. Hal ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf d KEAI yang melarang advokat mengizinkan orang luar mencantumkan namanya seolah-olah sebagai bagian dari profesi terhormat ini.
Para Pengadu menilai manuver "bermata dua" Teradu tidak hanya menciderai, tetapi juga merugikan advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).
Mereka harus menghadapi tekanan psikologis, rusaknya reputasi profesional, hingga bayang-bayang tuntutan ganti rugi imbas laporan polisi yang diinisiasi oleh Teradu.
Sementara itu, ratusan eks buruh Tor Ganda yang posisinya lemah secara finansial kini berada dalam kondisi terintimidasi dan kehilangan arah dalam memperjuangkan haknya. Kini, nasib dan karier Teradu berada di tangan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta.
Dalam petitumnya, para Pengadu meminta majelis bertindak tegas untuk memberi putusan memberhentikan keanggotaan advokat Ronald Christian serta meminta pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) atas namanya.
