google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sumut Berangus Belasan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ular

Advertisement

Sumut Berangus Belasan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ular

26 Juni 2026


ANTARAsatu.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik di sepanjang aliran Sungai Ular, Jumat (26/6). Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang tersebar di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdangbedagai.

Sebanyak 11 titik tambang berada di Kecamatan Galang, Deli Serdang, sedangkan dua titik lainnya berada di wilayah Serdangbedagai. Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut yang terdiri atas Dinas Perindag ESDM, Dinas LHK, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Satpol PP Sumut, serta Pemkab Deli Serdang dan unsur-unsur terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," katanya di lokasi penertiban.

Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha pertambangan, melainkan mendorong seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," kata Dedi.

Kepala Dinas LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung menyebut kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ujar Heri.

Menurut dia, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.