Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Sumatra Utara mendorong percepatan legalisasi ratusan sumur minyak tradisional kelolaan masyarakat di Kabupaten Langkat. Langkah ini diambil untuk mendukung pencapaian target swasembada energi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan saat ini ada 607 sumur minyak rakyat di Langkat yang telah lolos verifikasi. Ratusan sumur ini diproyeksikan menyokong target produksi minyak nasional sebesar 610 ribu barel per hari.
"Tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah," kata Bobby usai menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (4/6).
Menurut Bobby, aktivitas penambangan minyak oleh warga selama ini kerap dicap ilegal dan merugikan negara karena belum memiliki payung hukum. Namun, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini telah memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Nantinya, Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menampung dan mengelola hasil produksi minyak dari sumur rakyat secara profesional. Bobby berjanji jajarannya akan berkolaborasi membereskan hambatan regulasi di lapangan.
Rencana ini disambut positif oleh Bupati Langkat Syah Afandin. Dia menilai legalisasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka keran ekonomi baru bagi daerah.
Sementara Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi Permen ESDM tersebut. Dia mengapresiasi respons cepat Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat dalam merangkul sumur minyak tradisional agar masuk ke dalam sistem legal.
