NASIB ribuan motor listrik yang dibeli untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi tanda tanya besar. Kendaraan yang semula dirancang untuk menunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu telanjur dipesan, dibayar, bahkan sebagian sudah dirakit.
Namun, proyek pengadaannya kini terseret kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pertanyaan yang muncul kemudian sederhana, setelah kasus korupsi mencuat, siapa yang akan menggunakan motor-motor listrik tersebut?
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengakui pemerintah sedang mencari jalan keluar atas aset bernilai fantastis itu. Menurut dia, pengadaan motor listrik tidak bisa begitu saja dibatalkan karena pembayaran kepada vendor telah dilakukan dan proses produksi sudah berjalan.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN atau kalau ada keputusan Presiden akan dialihkan ke mana yang lebih bermanfaat," kata Dudung, Rabu (10/6).
Motor listrik tersebut awalnya diproyeksikan menjadi kendaraan operasional kepala SPPG di berbagai daerah. Pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana, kendaraan itu dianggap dapat menunjang mobilitas pengelola dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun Dudung menilai kebutuhan tersebut tidak terlalu mendesak. Menurut dia, para kepala SPPG sudah menerima insentif yang cukup besar sehingga sebenarnya mampu memiliki kendaraan sendiri.
"Toh gajinya SPPG lumayan, sekitar Rp6 juta. Kalau nyicil motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai urgensi pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menemukan adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak berdasarkan kebutuhan operasional. Ketiganya juga diduga melakukan mark-up dalam penyusunan anggaran.
Nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,035 triliun. Dana itu disebut telah dibayar kepada vendor, PT Yasa Artha Trimanunggal, yang memasok motor listrik merek Emmo JVX GT.
Menurut Dudung, hasil audit sementara menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar dalam proyek tersebut.
"Kalau perkiraan kami ada sekitar Rp200 miliar. Kalau hitungan BPK bisa sampai Rp400 miliar. Ya ada mark-up," katanya.
Meski proses hukum terus berjalan, pemerintah kini menghadapi persoalan lain yang tak kalah rumit. Yakni bagaimana memanfaatkan ribuan motor listrik yang sudah menjadi aset negara itu.
Sejumlah opsi mulai dibicarakan, mulai dari tetap digunakan BGN hingga dialihkan ke instansi lain yang lebih membutuhkan. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi.
Yang pasti, kendaraan yang semula dirancang untuk mendukung program peningkatan gizi anak-anak Indonesia itu kini justru menjadi simbol persoalan tata kelola yang sedang dibongkar aparat penegak hukum. Di tengah penyidikan yang terus bergulir, ribuan motor listrik tersebut masih menunggu kepastian, akan digunakan, dialihkan, atau menjadi pengingat mahalnya sebuah kesalahan kebijakan.
