google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Modus Check In, Komplotan Maling Gasak Motor Tamu Hotel di Medan

Advertisement

Modus Check In, Komplotan Maling Gasak Motor Tamu Hotel di Medan

28 Juni 2026


ANTARASATU.COM | MEDAN - Aksi nekat dilakukan oleh komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor di sebuah hotel kawasan Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, Medan. Berkedok sebagai tamu yang hendak check-in, mereka justru menggondol sepeda motor milik tamu lain yang terparkir di area hotel.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan akhirnya meringkus tiga dari empat pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah Galang Saputra Ginting, 20, Eric Arisko, 20, dan seorang remaja perempuan berinisial AL, 17.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, komplotan ini memiliki modus operandi yang terencana namun terbilang nekat. Pada Sabtu (20/6), keempat pelaku mendatangi hotel dengan menggunakan taksi online.

"Modusnya, mereka datang berempat menggunakan taksi online dan berpura-pura check-in. Karena kamar hotel saat itu sedang penuh, mereka kemudian meninggalkan lokasi," ujar Adrian, Minggu (28/6).

Namun, itu hanyalah taktik untuk memantau situasi. Begitu merasa suasana aman, salah satu pelaku berinisial T, yang kini masih dalam pengejaran, beraksi.

Ia merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF milik seorang tamu hotel bernama Wahyu Muhammad Fathan, 27, dan melarikan kendaraan tersebut dari area parkir.

Menurut Adrian, sepeda motor hasil curian tersebut tidak butuh waktu lama untuk dijual. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibagi rata, masing-masing pelaku memperoleh sekitar Rp2 juta.

Penyelidikan awal membawa petugas ke kediaman Eric di Jalan Sei Mencirim, Dusun I. Berbekal keterangan dari Eric, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya.

Galang dan AL ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Dusun V, Jalan Sei Mencirim. Polisi masih memburu pelaku berinisial T yang identitasnya sudah dikantongi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), alias buron.