google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Abaikan Risiko Bencana, Penerbitan SKKLH Dairi Prima Mineral Tuai Protes

Advertisement

Abaikan Risiko Bencana, Penerbitan SKKLH Dairi Prima Mineral Tuai Protes

05 Juni 2026

Aktivitas pertambangan PT DPM.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Sejumlah elemen masyarakat bersama warga Dairi, Sumut, melayangkan protes kepada pemerintah atas terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) Tahun 2026. Penerbitan izin kelayakan lingkungan itu dinilai cacat substansi karena mengabaikan risiko bencana alam yang mengintai keselamatan warga akibat aktivitas pertambangan.

Kuasa Hukum Warga Dairi, Judianto Simanjuntak, menyatakan SKKLH PT DPM merupakan sebuah ironi yang nyata. Musababnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan inkrah yang menyatakan Kabupaten Dairi, khususnya wilayah konsesi PT DPM, rawan bencana sehingga tidak layak untuk ditambang.

"Terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan Putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024 yang menetapkan kawasan tersebut tidak layak ditambang," ungkap Judianto, Jumat (5/6).

Dia mengingatkan, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034 dengan tegas melarang alih fungsi lahan sawah fungsional di Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang masuk dalam kawasan pertambangan tersebut.

Senada dengan Judianto, Pengkampanye WALHI Nasional Wahyu Eka Styawan mendesak Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, segera mengevaluasi kebijakan keliru itu. Menurutnya, penerbitan SKKLH ini membuktikan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan korporasi ketimbang asas kehati-hatian demi keselamatan lingkungan.

Wahyu menambahkan, momen Hari Anti Tambang (HATAM) pada 29 Mei lalu dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026 seharusnya menjadi bahan refleksi bagi Menteri LH untuk meninjau ulang izin itu.

"Kebijakan ini berpotensi merampas ruang hidup warga Dairi dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin konstitusi," tegas Wahyu.

Gelombang protes atas terbitnya izin lingkungan PT DPM ini juga terus meluas. Selain didukung perorangan, gerakan penolakan ini tercatat disokong juga oleh berbagai koalisi organisasi masyarakat sipil.

Antara lain Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, hingga Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DLH BEM FH UI).

Puspa Ayu Pandu Tirta dari DLH BEM FH UI menegaskan, keterlibatan mahasiswa hukum merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan untuk membantu warga Dairi mempertahankan hak hidup mereka.

Untuk menjamin keselamatan jiwa ribuan masyarakat Dairi dari ancaman bencana di masa depan, mereka mendesak Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat membatalkan SKKLH PT DPM Tahun 2026.