google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tor Ganda Mangkir, Hakim Tunda Sidang Pembatalan Homologasi 34 Eks Karyawan

Advertisement

Tor Ganda Mangkir, Hakim Tunda Sidang Pembatalan Homologasi 34 Eks Karyawan

06 Mei 2026

Sidang perkara pembatalan perdamaian (homologasi) 34 eks pekerja terhadap PT Tor Ganda yang ditunda, Rabu (6/5).

ANTARAsatu.com | MEDAN - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menunda persidangan perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan 34 mantan pekerja terhadap PT Tor Ganda, Rabu (6/5). Penundaan diputuskan karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu Majelis Hakim memerintahkan agar PT Tor Ganda kembali dipanggil untuk menghadiri persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026.

Kuasa para pemohon, Dermanto Turnip, juga tidak hadir secara langsung. Namun ia menunjuk tim kuasa hukumnya, yakni Pransisko Nainggolan dan Permonangan Siregar, untuk mewakili para pemohon di persidangan.

Gugatan tersebut merupakan perkara baru terkait pembatalan perdamaian terhadap 34 mantan pekerja PT Tor Ganda. Para pemohon menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian damai.

Nilai hak pekerja yang disebut belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 2024, perusahaan seharusnya melunasi kewajiban itu paling lambat Juni 2024.

“Upaya hukum ini ditempuh agar hak-hak klien kami dipenuhi. Janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan, tetapi tidak pernah direalisasikan,” kata Dermanto.

Dalam perkara niaga, pengadilan wajib memastikan relaas panggilan telah disampaikan secara sah kepada pihak tergugat. Sesuai ketentuan hukum acara, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali.

Apabila setelah pemanggilan ketiga tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tersebut. Dalam perkara serupa sebelumnya, pihak PT Tor Ganda sempat hadir, tetapi meminta penundaan sidang karena tidak membawa surat kuasa yang sah.

Gugatan pembatalan perdamaian itu mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), khususnya Pasal 170 dan 171. Dalam aturan tersebut kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur dinilai wanprestasi.

Jika gugatan dikabulkan, PT Tor Ganda berpotensi dinyatakan pailit. Status itu dapat berujung pada penyitaan dan pelelangan aset perusahaan untuk membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk mantan pekerja.

Selain perkara ini, PT Tor Ganda juga tengah menghadapi gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari lebih dari 600 pekerja lainnya.

Pada Mei 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengambil alih lahan negara yang disebut dikuasai PT Tor Ganda selama lebih dari 18 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara, Rokan Hulu dan wilayah sekitarnya.