![]() |
| Dua orang terduga pengedar narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, berhasil diamankan personel Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, pada Selasa (19/5/2026). |
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni H (44) dan MAR (18), dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 3 plastik klip kecil berisi shabu, 2 pipet yang ujungnya runcing dan 8 plastik klip kosong.
![]() |
| Barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 3 plastik klip kecil berisi shabu, 2 pipet yang ujungnya runcing dan 8 plastik klip kosong. |
"Setelah menerima informasi dari warga, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang merupakan areal ladang atau kebun," ujar AKP A.R. Riza.
Pada saat petugas tiba di lokasi, tambah Riza, salah seorang tersangka berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) begitu melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri, sementara tersangka H dan MAR berhasil diamankan di lokasi.
“Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan milik tersangka M (DPO). Tersangka MAR berperan menerima uang dari pembeli dan menyerahkannya kepada tersangka M, kemudian tersangka M menyerahkan shabu kepada tersangka H untuk diberikan kepada pembeli,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kasatnarkoba menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) yang melarikan diri serta berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. ****


