google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Terlapor Kasus Curat Laporkan Dua Penyidik Polda Sumut ke Mabes

Advertisement

Terlapor Kasus Curat Laporkan Dua Penyidik Polda Sumut ke Mabes

12 September 2026


ANTARASATU.COM | Medan - Terlapor kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau curat melaporkan dua penyidik Unit Ranmor Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Keduanya dilaporkan karena diduga tidak profesional, tidak cermat, tidak prosedural dan tidak objektif dalam menangani perkara.

Dua penyidik yang dilaporkan yakni Aiptu RFK dan Panit Iptu MN. Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum H alias U, yang menjadi terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/738/V/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2026.

"Kami melaporkan dua oknum penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai tidak profesional," kata kuasa hukum H alias U, Andri Agam, Sabtu (12/9).

Menurut Andri, laporan ini bermula dari perkara mobil Toyota Hiace putih bernomor polisi 7162 AQ yang diamankan sejumlah anggota TNI di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada 2 Mei 2026.

Saat itu terjadi perdebatan antara pihak yang mengamankan mobil dan orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan hingga menarik perhatian pengguna jalan. H alias U yang kebetulan melintas kemudian berhenti karena mengenal salah seorang anggota TNI di lokasi.

Andri mengatakan kliennya kemudian melihat sejumlah penumpang Hiace telah lama menunggu. Karena merasa iba, H memberi uang kepada para penumpang agar mereka dapat pulang.

Tidak lama kemudian, sejumlah anggota TNI datang ke lokasi. Mereka melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin dengan dokumen kendaraan yang dibawa pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Mobil itukemudian dibawa ke salah satu markas TNI. H alias U belakangan mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut setelah menerima surat panggilan pertama sebagai saksi, bernomor S.Pgl/Saksi.1/191/VI/Res.1.11/2026/Ditreskrimum.

"Klien saya dilaporkan pada 9 Mei 2026, namun pada 19 Juni 2026 sudah langsung tahap penyidikan, tanpa klarifikasi dengan terlapor dan pemeriksaan saksi," ujar Andri.

Andri menilai proses hukum itu tidak wajar karena kliennya belum pernah dimintai klarifikasi. Dia memertanyakan alasan penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sebelum H diperiksa.

"Surat panggilan pertama memang menyebut klien saya sebagai saksi. Tetapi kalau sudah tahap penyidikan, berarti terlapor sudah bakal tersangka. Apa alasannya meningkatkan status ke tahap penyidikan sementara klien saya tidak pernah dipanggil?" tanyanya.

Selain proses penyidikan, Andri juga memersoalkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang dilakukan Labfor Polda Sumut atas permintaan penyidik. Dalam pemeriksaan itu, tim mengambil data fisik kendaraan berupa nomor mesin, nomor rangka, nomor sabuk pengaman, dan nomor corporation.

Hasilnya, menurut Andri, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam fotokopi BPKB milik pelapor. Perbedaan itu terdapat pada lima angka terakhir nomor mesin, yakni 29990, serta lima angka terakhir nomor rangka, yakni 89374.

Sebaliknya, Andri menyebut nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam BPKB pihak terlapor, Serda Su.

"Jika hasil forensik Labfor Polda Sumut menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan BPKB pihak terlapor, tidak ada lagi alasan penyidik Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut untuk terus melanjutkan laporan polisi," ujar Andri.

Dia menduga ada kepentingan lain di balik keberlanjutan perkara ini. Namun dugaan itu masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum bisa dibuktikan.

Andri menyebut Aiptu RFK dan pihak terkait pernah menghadapi praperadilan sehingga dia menduga perkara ini berkaitan dengan persoalan sebelumnya.

"Saya curiga ada bargaining dengan pelapor yang diduga diotaki oknum pengusaha angkutan, serta dugaan adanya unsur balas dendam kalau Aiptu Reza F Kasbi dan kawan-kawan pernah dipraperadilkan," katanya.

Di pihak lain, Aiptu RFK memastikan prosed penyidikan tetap berjalan, berdasarkan petunjuk pimpinan.

"Kami sudah dilaporkan ke mana-mana. Petunjuk pimpinan, kasus ini tetap dilanjutkan," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya memiliki alat bukti yang membuat perkara ini dapat terus diproses hingga pengadilan. Salah satu bukti yang disebutnya adalah tindakan H alias U yang ikut menghentikan kendaraan dan memberi uang kepada penumpang agar pulang.

Terpisah, persoalan lain pun muncul saat kedua penyidik itu juga memanggil seorang anggota TNI, Serda Su, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Surat panggilan bernomor S.Pgl/Saksi.1/1761/IX/Res.1.11/2026/Ditreskrimum itu diteken Aiptu RFK selaku Kasubdit III.

Serda Su memersoalkan pemanggilan ini karena tidak melalui koordinasi dengan pimpinan satuannya. Tindakan itu dinilai menabrak ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021.

Adapun ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengatur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Salah satunya mengatur bahwa pemanggilan prajurit oleh Polri, KPK, atau aparat penegak hukum lain harus melalui komandan atau kepala satuan.

Terkait dengan masalah ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan hanya mengatakan, penyidik Polri memiliki kewenangan memanggil warga negara untuk dimintai keterangan. Namun menurut dia Polri tetap menghormati ketentuan mengenai pemanggilan anggota TNI.

"Siapapun tanpa terkecuali yang warga negara Indonesia bisa dipanggil penyidik Polri. Tapi, Polri menghormati aturan Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum," kata Ferry ketika dimintai tanggapan pada Kamis, 10 September 2026.

Adapun pemanggilan Serda Su berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat FMT pada 9 Mei 2026 mengenai curat yang diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.