google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Modus Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor Kertas hingga 17 Tahun

Advertisement

Modus Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor Kertas hingga 17 Tahun

14 September 2026


KEJAKSAAN Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing. Selama 2008-2025, perusahaan diduga memanipulasi jenis dan nilai produk pulp yang dijual kepada perusahaan afiliasi.

Modusnya diduga dimulai dari perubahan kode barang ekspor hingga pemeriksaan pajak yang tidak berjalan semestinya. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026 merupakan perkembangan dari penyidikan yang sebelumnya menjerat dua supervisor pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR. Keduanya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026 dan diduga berperan mengabaikan prosedur pemeriksaan pajak perusahaan.

Dari rangkaian penyidikan, Kejagung menggambarkan dugaan praktik yang tidak hanya berkaitan dengan berapa harga pulp dijual. Namun, juga bagaimana produk tersebut dicatat dalam dokumen perdagangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, TPL diduga mengubah atau memanipulasi Harmonized System Code atau HS Code produk pulp berdasarkan karakteristik, kegunaan dan nilai barang. Produk yang menurut penyidik sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP) disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful, Senin (7/9).

Perbedaan kedua produk menjadi bagian penting dalam perkara ini. Paper grade pulp atau BHKP merupakan bubur kertas yang lazim digunakan sebagai bahan baku pembuatan berbagai produk kertas, seperti kertas tulis, tisu dan karton.

Adapun dissolving pulp memiliki spesifikasi berbeda karena memiliki kandungan selulosa tinggi. Digunakan antara lain untuk industri serat tekstil seperti rayon atau viscose serta sejumlah produk berbasis selulosa.

Karena karakteristik dan penggunaannya berbeda, klasifikasi barang menjadi penting dalam menentukan bagaimana suatu komoditas dicatat dan dinilai dalam transaksi perdagangan. Dalam konstruksi perkara Kejagung, persoalannya bukan sekadar kesalahan pencantuman kode barang.

Penyidik menduga perubahan itu merupakan bagian dari skema under-invoicing—pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada kondisi yang sebenarnya. Jika barang dengan nilai lebih tinggi dicatat sebagai produk yang lebih rendah nilainya, maka harga dalam dokumen transaksi ikut turun.

Dalam transaksi dengan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, perbedaan harga menjadi lebih krusial. Hal itu karena harga jual tidak semata-mata terbentuk dari transaksi antara dua pihak yang independen.

Kejagung menyebut, TPL melakukan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd. Selain transaksi ekspor, TPL juga melakukan penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.

Dari sinilah penyidik masuk ke dugaan transfer pricing. Transfer pricing pada dasarnya berkaitan dengan penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Harga transaksi semacam itu menjadi perhatian otoritas pajak karena dapat mempengaruhi besarnya laba yang dilaporkan dan pada akhirnya kewajiban pajak perusahaan. Dalam kasus TPL, Kejagung menduga harga dan klasifikasi produk tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menduga perusahaan tidak menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta SPT Pajak Badan secara benar ketika transaksi diperiksa. Saiful mengatakan, laporan transaksi yang disampaikan TPL diduga tidak sebagaimana mestinya.

Akibatnya, pemeriksaan kewajaran harga transaksi tidak dilakukan secara optimal. Persoalan kemudian bergeser dari dugaan manipulasi dokumen perusahaan ke proses pengawasan oleh negara.

Kejagung menduga ada pejabat yang semestinya melakukan pemeriksaan justru tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur. Menurut Saiful, TPL diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," ungkap Saiful.

Dugaan keterlibatan pejabat pajak menjadi pintu masuk penyidikan sebelum TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kejagung pada 12 Agustus 2026 menetapkan BP dan SR sebagai tersangka.

Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak yang menangani pemeriksaan terhadap TPL pada periode berbeda. Penyidik menduga kedua supervisor itu tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam proses review dan telaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan audit program yang telah disusun. Dalam konstruksi perkara Kejagung, kelalaian itu bukan sekadar kesalahan administratif.

Saiful menyebut, kedua petugas diduga menerima uang dari pihak TPL secara berkala. Uang itu diduga diberikan untuk mempengaruhi pola perhitungan pajak perusahaan sehingga dugaan manipulasi harga ekspor tidak terlihat dalam hasil pemeriksaan.

Namun jumlah uang yang diduga diterima BP dan SR belum diungkap Kejagung. Penyidik menyatakan nilai pemberian masih didalami dan akan terungkap dalam proses hukum selanjutnya.

Dengan konstruksi itu dugaan korupsi dalam perkara TPL tidak hanya berlangsung pada tahap ekspor. Ada dugaan mata rantai lain setelah transaksi terjadi.

Yakni dokumen perusahaan, transaksi dengan pihak afiliasi, laporan perpajakan, hingga proses pemeriksaan oleh aparat pajak. Kejagung bersama BPKP memperkirakan dugaan rangkaian perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Namun nilainya masih berupa estimasi penyidik dan proses penghitungan kerugian negara terus berjalan. Dalam pengembangan perkara, Kejagung telah memeriksa lebih dari seratus saksi serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.

Rentang waktu perkara juga membuat nilai kerugian menjadi signifikan. Terlebih, dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ini berlangsung sejak 2008 hingga 2025.

Artinya, penyidik tidak sedang mengusut satu transaksi ekspor atau satu periode pemeriksaan pajak. Namun mereka menelusuri pola transaksi selama sekitar 17 tahun.

Lamanya periode itu pula yang membuat pembuktian perkara bergantung pada berbagai hal. Seperti dokumen perdagangan, catatan transaksi afiliasi, dokumen perpajakan, pemeriksaan harga pembanding, hingga aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengondisian pemeriksaan pajak.

Di pihak lain, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen TPL menyatakan baru menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung pada 9 September 2026. Perseroan menyebut informasi mengenai status hukum sebelumnya diperoleh dari pemberitaan media.

Namun manajemen menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. TPL juga mengatakan akan mencermati dan menelaah substansi surat penetapan tersangka serta menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum.

Perseroan juga menyatakan tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai informasi itu disampaikan, TPL mengaku belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan perkara itu.