google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 BNNP Sumut Hentikan Peredararan 126 Kg Ganja Lewat Penyamaran Becak

Advertisement

BNNP Sumut Hentikan Peredararan 126 Kg Ganja Lewat Penyamaran Becak

12 September 2026

Petugas BNNP Sumut yang menyamar sebagai tukang becak.

ANTARASATU.COM | Langkat - Petugas BNNP Sumut menghentikan peredaran 126 kilogram ganja dari jaringan lintas wilayah dengan menyamar sebagai penarik becak bermotor. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tiga orang pris yang diduga terlibat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues, Aceh, menuju Besitang, Kabupaten Langkat.

"Informasi itu kemudian kita kembangkan dengan memetakan wilayah dan jaringan yang diduga terlibat," ungkapnya, Sabtu (12/9).

Menurut Tatar, pada Kamis, 3 September 2026, petugas mendapat informasi bahwa ganja dari Besitang akan dibawa menuju Binjai menggunakan becak bermotor. Sekitar pukul 17.52 WIB, tim mengidentifikasi becak bermotor bernomor polisi BK 2888 PU yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Petugas kemudian menghentikan becak tersebut dan menangkap ZSS. Dalam penindakan itu petugas menyamar sebagai penarik betor.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik asoy hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 19,8 kilogram. Petugas kemudian mengembangkan informasi dari ZSS.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat. Rumah itu diduga menjadi tempat penyimpanan ganja.

Namun, orang yang disebut Pak Kecik dan diduga berkaitan dengan rumah tersebut sudah tidak berada di lokasi. Petugas menduga dia telah melarikan diri.

Dalam penggeledahan rumah dan area sekitarnya, BNNP Sumut menemukan lima goni besar berisi ganja serta satu bungkus plastik asoy berukuran besar yang juga berisi ganja. Petugas turut menyita satu timbangan manual, satu timbangan elektrik, satu senjata tajam dan satu telepon seluler Nokia.

Dari pengembangan terhadap ZSS, petugas mengetahui kesembilan bungkus ganja itu akan diserahkan kepada penerima di kawasan Jalan Besar Tandem Hilir I-Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke lokasi tersebut. Petugas kemudian mendapati dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari ZSS.

Keduanya pun ditangkap,  masing-masing berinisial S alias A dan M. Adapun seluruh tersangka serta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Tatar mengatakan, jaringan tersebut menggunakan becak bermotor sebagai sarana mengangkut ganja dari Besitang sebelum narkotika diserahkan kepada penerima di kawasan Hamparan Perak. Barang itu diduga berasal dari jaringan Pak Kecik, yang rumahnya diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum ganja dikirim menggunakan kurir.

BNNP Sumut masih mendalami peran ketiga tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.