Kandang ayam yang dijadikan sebagai lapak sabu.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar modus peredaran sabu yang tergolong tak lazim di kawasan Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Para pelaku menyulap kandang ayam dan bebek menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat penggunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (14/5) dini hari dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha bersama personelnya. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
“Ada tiga orang diamankan dan empat paket sabu siap edar disita dengan berat sekitar 0,60 gram,” ungkap Rafli, Senin (18/5).
Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial ZS, 30, AFS, 18, dan AS, 53. Polisi menduga mereka tengah bersiap melakukan transaksi narkoba saat petugas datang ke lokasi.
Rafli mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga kandang unggas di kawasan Gang Jati kerap dijadikan tempat aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi lapak narkoba itu.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan kandang ternak ayam dan bebek yang dijadikan tempat transaksi sabu. Selain paket narkotika, petugas juga menyita alat hisap sabu atau bong serta sejumlah plastik pembungkus narkoba.
“Di kandang ternak itu tim menemukan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Rafli.
Menurut dia, para pelaku diduga sengaja memanfaatkan kandang unggas agar aktivitas peredaran sabu tidak mudah dicurigai warga maupun aparat kepolisian.
Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu pelaku narkotika dengan berbagai modus peredaran yang terus berkembang di tengah masyarakat.
“Pelaku bisa bersembunyi, namun kami pastikan tidak ada tempat untuk mereka bersembunyi,” kata Rafli.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
