![]() |
| Petugas Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Belawan pindahkan seorang deteni warga negara Malaysia berinisial MH (baju orange) ke Rumah Detensi Imigrasi Medan |
Pemindahan deteni berinisial MH oleh pihak keimigrasian tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen pendetensian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas keimigrasian, ternyata yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural tanpa dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
Selanjutnya, selesai menjalani proses pemeriksaan dokumen keimigrasian, yang bersangkutan dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan pengawalan ketat petugas sesuai standar operasional prosedur pengamanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.
“Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan,Bapak Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Eko menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan pemindahan deteni berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia," jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. ***

