Sidang lanjutan PHI buruh vs PT Tor Ganda di PN Medan, Selasa (14/4).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan kini menjadi tempat ratusan eks buruh PT Tor Ganda menggantungkan harapan. Gugatan terhadap PT Tor Ganda diajukan setelah hak pesangon dan penghargaan masa kerja tidak kunjung diterima.
Para buruh datang dengan cerita serupa. Mereka mengaku hubungan kerja berakhir tanpa kejelasan kompensasi yang semestinya dijamin undang-undang.
“Klien kami telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Namun, saat hubungan kerja berakhir, baik karena pensiun maupun PHK, hak-hak mereka seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tidak dipenuhi sebagaimana mestinya,” ungkap Kuasa Hukum para Penggugat, Dermanto Turnip, Sabtu (18/4).
Mariati Zai menjadi salah satu wajah dari ratusan buruh yang memilih jalur hukum. Ia bersama 368 pekerja lain menggugat perusahaan yang selama ini menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
Gugatan bernomor 274/Pdt.sus-PHI/2026/PN Mdn itu memuat tuntutan pembayaran hak secara penuh. Para buruh menilai perusahaan mengabaikan kewajiban hukum setelah hubungan kerja berakhir.
Dalam dokumen gugatan, kuasa hukum menilai ada pola pemutusan hubungan kerja yang merugikan pekerja. Proses pemutusan disebut berlangsung tanpa musyawarah yang layak dan tanpa kejelasan perhitungan hak.
Sebagian buruh mengaku dipensiunkan tanpa menerima pesangon. Sebagian lainnya mengalami mutasi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak.
Dermanto menyebut praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua regulasi itu masih mewajibkan perusahaan memenuhi hak pekerja pasca-PHK.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar sengketa industrial biasa. Ia melihat ada pengabaian terhadap martabat pekerja yang telah lama mengabdi.
Bagi para buruh, pesangon bukan hanya angka dalam perhitungan hukum. Hak itu menjadi penopang hidup ketika mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Nilai tuntutan yang diajukan pun bervariasi. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan masing-masing pekerja.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom. Nilai yang dimohonkan mencapai Rp50 juta per hari jika perusahaan tidak menjalankan putusan.
Permohonan sita jaminan turut diajukan terhadap aset perusahaan. Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan putusan pengadilan nantinya dapat dieksekusi.
Di sisi lain, perkara ini yang berjalan di PN Medan ini membuka kembali perdebatan tentang implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di lapangan. Regulasi yang dimaksudkan untuk mendorong investasi itu kerap dipersoalkan dalam praktik hubungan industrial.
Sejumlah kasus menunjukkan pekerja masih harus berjuang untuk mendapatkan hak dasar. Proses hukum menjadi jalan terakhir ketika upaya penyelesaian di tingkat perusahaan tidak membuahkan hasil.
Bagi Mariati dan rekan-rekannya, proses persidangan bukan sekadar mencari keadilan. Mereka mempertaruhkan kepastian hidup di masa depan.
Hari-hari yang seharusnya diisi dengan ketenangan justru berganti dengan agenda sidang. Setiap putusan yang akan dijatuhkan hakim kini menjadi penentu apakah jerih payah puluhan tahun itu akan diakui atau tidak.
