ANTARAsatu.com | Nasib tiga pria asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapiiy, Riki Supandi dan Jos Pratama, berakhir di ujung ketukan palu hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alih-alih mendapat keringanan di tingkat banding, mereka justru menerima vonis hukuman mati.
Sebuah peningkatan hukuman dari sebelumnya yang "hanya" penjara seumur hidup. Majelis Hakim PT Medan secara resmi menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan bernomor 3086, 3087, dan 3088/PID.SUS/2025/PT MDN, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi kutipan amar putusan tersebut, mengubah putusan PN Medan yang diketuk pada 16 Oktober 2025, lansir kompas.com.
Langkah berani majelis hakim tingkat banding ini sejalan dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak awal, jaksa bersikukuh bahwa ketiga pria ini layak dihukum mati.
Mengapa? Jawabannya ada pada catatan hitam mereka. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Sapiiy dan kawan-kawan bukan sekali ini saja menjadi kurir narkoba.
Status mereka sebagai pemain lama atau kurir kambuhan menjadi poin krusial yang memberatkan posisi mereka di mata hukum. Selain itu, hakim menilai beberapa faktor lain yang menutup pintu ampun bagi ketiganya, yakni:
- Melawan Program Negara: Perbuatan mereka dianggap merusak upaya pemerintah memberantas narkoba.
- Merusak Medan: Menambah panjang daftar hitam peredaran narkotika di ibu kota Sumatera Utara.
- Tanpa Celah Meringankan: Hakim tidak menemukan satu pun alasan yang bisa meringankan hukuman para terdakwa.
Drama penangkapan ketiganya terjadi pada Rabu, 12 Februari 2024. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencium pergerakan mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Di sanalah petugas menemukan tumpukan ganja seberat 151 kilogram yang siap diedarkan. Dengan dijatuhkannya vonis mati oleh PT Medan, ketiga terdakwa hanya memiliki pilihan untuk menempuh upaya hukum luar biasa jika ingin lolos dari maut.
