Pemeriksaan urine dalam razia narkoba THM di Sergai, Kamis (16/4).
ANTARAsatu.com | SERDANG BEDAGAI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, menggelar razia terpadu di sejumlah tempat hiburan malam pada 15–16 April 2026. Operasi itu membongkar puluhan pengunjung yang terindikasi menggunakan narkotika di beberapa lokasi berbeda.
“Razia terpadu ini adalah bentuk keseriusan kami bersama unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah Serdang Bedagai dari ancaman narkoba,” kata Kepala BNNK Serdang Bedagai AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (17/4).
Tim gabungan memulai operasi dengan apel kesiapan pada pukul 23.00 WIB. Pergerakan tim kemudian diarahkan ke sejumlah titik hiburan malam yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
Lokasi pertama yang disasar adalah THM Captain American di Kecamatan Sei Bamban. Seluruh pengunjung yang diperiksa di lokasi itu dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian bergerak ke Cafe Madu yang berada di wilayah yang sama. Dua pengunjung di lokasi itu terindikasi positif setelah menjalani tes urine.
Operasi berlanjut ke kawasan Pondok Ringin di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi. Sebanyak 26 pengunjung di lokasi itu terungkap positif menggunakan narkotika.
Informasi lanjutan kemudian mengarahkan tim kembali ke THM Captain American. Aktivitas hiburan yang kembali berlangsung dengan lonjakan pengunjung membuat situasi sempat lebih riuh saat petugas tiba.
Sejumlah pengunjung berupaya melarikan diri saat razia berlangsung. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menemukan 22 orang yang terindikasi positif narkotika.
Total sebanyak 50 pengunjung dari berbagai lokasi terungkap sebagai pengguna narkotika. Temuan itu didasarkan pada hasil tes urine yang dilakukan di lokasi razia.
BNNK Serdang Bedagai kemudian melakukan asesmen terhadap seluruh individu yang terindikasi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis dan tim rehabilitasi untuk menentukan tingkat ketergantungan.
Hasil asesmen menunjukkan 48 orang masuk kategori penyalahguna ringan hingga sedang. Dua orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna dengan tingkat ketergantungan berat.
Penanganan kasus ini diarahkan pada pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan ini menekankan aspek kesehatan dalam menangani pengguna narkotika.
Sebanyak 48 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sementara dua orang dengan kategori berat diarahkan menjalani rehabilitasi rawat inap.
BNNK Serdang Bedagai juga meminta pelaku usaha hiburan malam untuk ikut berperan aktif. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan dari lingkungan tempat usaha untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang berlangsung hingga dini hari itu berjalan aman dan tertib. BNNK memastikan razia serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi berkelanjutan memberantas narkotika di wilayah itu.
