google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jaksa Anak Pensiunan Perwira Polisi Todong Pistol ke Satpam di Medan

Advertisement

Jaksa Anak Pensiunan Perwira Polisi Todong Pistol ke Satpam di Medan

16 April 2026

 

Ilustrasi.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Sosok jaksa berinisial EMN tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan aksi koboi di sebuah kompleks pergudangan di Medan. Belakangan terungkap, oknum jaksa yang diduga menodongkan senjata api kepada seorang petugas keamanan (satpam) itu merupakan putra dari seorang purnawirawan perwira kepolisian.

Informasi ini disampaikan oleh Risnawati Nasution, kuasa hukum korban, saat menyambangi Polda Sumut pada Selasa (14/4) sore. Menurut Risnawati, ayah dari EMN bukanlah orang sembarangan di korps bhayangkara.

“Informasinya, ayah Jaksa EMN ini mantan Kepala BNN Mandailing Natal. Beliau purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Besar,” ujar Risnawati, lansir mistar.id.

Peristiwa yang menyeret nama EMN terjadi pada 15 Maret 2026 di Komplek Business Warehouse, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas. Korban, Ayatullah Komeni Pulungan, menceritakan detik-detik mencekam saat moncong pistol diarahkan kepadanya.

Kala itu, Ayatullah sedang menjalankan tugas menjaga gudang. Tiba-tiba EMN datang mengendarai sepeda motor dengan gestur yang dinilai sangat arogan.

Tanpa basa-basi, jaksa itu langsung mengeluarkan benda yang diduga kuat sebagai senjata api.

“Dia masuk ke pagar, langsung mengeluarkan senjata dan mengokangnya. Senpi itu diarahkan ke saya sambil mengeluarkan kata-kata ancaman,” kenang Ayatullah.

EMN kabarnya datang untuk mencari seseorang bernama Tri Arianta Ginting alias Bang Tile, yang juga merupakan rekan sejawat korban di lokasi tersebut. Diduga, aksi nekat ini dipicu oleh persoalan keluarga antara EMN dan Bang Tile.

Namun karena orang yang dicari tidak ada di tempat, Ayatullah yang justru menjadi sasaran intimidasi.

Selain tindakan pengancaman, legalitas senjata api yang dibawa oleh EMN kini menjadi tanda tanya besar. Risnawati menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri status kepemilikan senjata tersebut.

“Kami mempertanyakan izin dan status senpi itu. Berdasarkan informasi yang kami terima, status kepemilikannya tidak ada atau tidak berizin,” tegas Risnawati.

Kasus ini pun kini tengah bergulir di ranah hukum. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan pendalaman.

Polda Sumut dipastikannya akan memanggil oknum jaksa EMN untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengancaman dan penggunaan senjata api itu.