google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Grup Chat Cabul di UI, Kampus Didesak Tegas

Advertisement

Grup Chat Cabul di UI, Kampus Didesak Tegas

17 April 2026

 

Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

ANTARAsatu.com | JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia memicu gelombang kecaman publik dan tekanan terhadap kampus untuk bertindak tegas. Percakapan dalam grup chat mahasiswa yang berisi konten cabul dan objektifikasi perempuan diungkap setelah tangkapan layar beredar luas di media sosial.

Kasus ini mencuat pada 11–12 April 2026 setelah akun media sosial mengunggah isi percakapan yang diduga dilakukan mahasiswa. Konten tersebut memuat komentar vulgar, pelecehan verbal, hingga narasi yang dinilai merendahkan perempuan dan mengarah pada kekerasan seksual. 

Fakultas Hukum UI kemudian menerima laporan resmi dan langsung melakukan investigasi internal. Proses penanganan dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban dan prinsip kehati-hatian. 

Jumlah mahasiswa yang diduga terlibat mencapai 16 orang. Mereka berasal dari lingkungan yang sama dan sebagian disebut aktif dalam organisasi kemahasiswaan. 

Pihak kampus mengambil langkah administratif dengan membekukan status akademik sementara para terlapor. Kebijakan ini diberlakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga situasi akademik tetap kondusif. 

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif,” ujar Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro.

Langkah kampus itu belum meredam kritik. Aliansi mahasiswa dan publik menilai penanganan kasus harus transparan dan akuntabel, mengingat dampak psikologis terhadap korban serta citra institusi pendidikan tinggi. 

Tekanan juga datang dari parlemen. Komisi X DPR meminta UI menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku dan mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus tersebut. 

Pemerintah turut memberi perhatian. Kasus ini disebut menjadi ujian serius komitmen kampus dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. 

Di sisi lain, kasus ini membuka diskursus lebih luas mengenai kekerasan seksual berbasis digital di kalangan mahasiswa. Praktik pelecehan dalam ruang percakapan privat dinilai sebagai bentuk normalisasi “rape culture” yang berbahaya karena dianggap lelucon sehari-hari. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak steril dari kekerasan. Bahkan, percakapan tertutup seperti grup chat dapat menjadi medium reproduksi budaya misoginis tanpa kontrol langsung.

Pakar hukum dan aktivis menilai kasus ini tidak bisa berhenti pada sanksi administratif kampus. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi korban.

Kasus di UI juga memicu kekhawatiran akan fenomena serupa di kampus lain. Dalam beberapa hari terakhir, dugaan kasus serupa mulai mencuat di institusi pendidikan lain, memperlihatkan pola yang hampir identik: percakapan privat yang berubah menjadi ruang pelecehan. 

Di tengah sorotan publik, UI menyatakan akan menyelesaikan proses investigasi secara menyeluruh. Kampus juga meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses yang sedang berjalan.