google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Batu Padas Tambang Ilegal Dairi Teror Pengendara Jalinsum

Advertisement

Batu Padas Tambang Ilegal Dairi Teror Pengendara Jalinsum

18 April 2026

 

(Dok. mistar.id)

ANTARAsatu.com | DAIRI - Aktivitas tambang galian C di Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, menjadi ancaman nyata bagi setiap nyawa yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Dairi, Sumut.

Tanpa prosedur keamanan yang jelas, tebing-tebing batu padas di tepi jalan terus dikeruk menggunakan alat berat. Menyisakan kerentanan besar bagi pengguna jalan yang melaju di bawahnya.

Kondisi di lapangan menunjukkan pemandangan yang mencekam. Material batu padas berukuran raksasa kerap jatuh dan berguling langsung ke badan jalan, mengubah jalur transportasi utama ini menjadi zona berbahaya.

Mistar.id melansir, insiden jatuhnya bongkahan batu ini bukan lagi sekadar potensi, melainkan gangguan nyata yang sering memicu kemacetan panjang, terutama saat volume kendaraan meningkat pada hari-hari besar atau pekan tradisional di wilayah Tigalingga dan Sumbul Karo.

Selain ancaman batu jatuh, aktivitas tambang ini meninggalkan dampak lingkungan yang sistematis pada infrastruktur jalan. Sedimen sisa galian yang tidak terkelola dengan baik terus menumpuk di permukaan aspal.

Tumpukan material ini menyebabkan penyempitan jalur yang signifikan, memaksa pengendara untuk ekstra waspada saat berpapasan. Sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan akibat jalan yang menjadi licin dan berdebu.

Pengoperasian tambang ini diduga kuat menabrak seluruh standar operasional prosedur (SOP) pertambangan. Penempatan titik galian yang bersinggungan langsung dengan bahu jalan menunjukkan pengabaian total terhadap aspek keselamatan publik.

Tidak adanya pembatas atau dinding penahan material membuat Jalinsum Dairi sepenuhnya terpapar pada risiko longsoran material tambang setiap saat. Pelanggaran ini semakin diperparah dengan fakta status legalitas operasionalnya.

Berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang aktif di wilayah Sumatera Utara, aktivitas galian C di lokasi itu dipastikan tidak memiliki izin resmi. Praktik tambang liar ini beroperasi bebas di luar pengawasan teknis pemerintah sehingga tidak ada jaminan reklamasi maupun standar keamanan yang diterapkan di lokasi galian.

Situasi di Jalinsum Sumbul Karo ini menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Pembiaran terhadap tambang ilegal yang merusak fasilitas publik dan mengancam keselamatan warga hanya akan menunggu waktu hingga jatuh korban jiwa.