google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Baru Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka

Advertisement

Baru Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka

17 April 2026

 

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (rompi pink).

ANTARAsatu.com | JAKARTA - Penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung mengguncang publik hanya beberapa hari setelah ia dilantik. Lembaga pengawas pelayanan publik itu langsung disorot karena dugaan suap yang menyeret pucuk pimpinannya.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di Ombudsman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (16/4).

Hery ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026. Penahanan dilakukan hanya enam hari setelah ia resmi menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Kasus ini berakar pada dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penyidik menduga Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman.

Aliran dana tersebut disebut berasal dari pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam sengketa administrasi. Uang diduga diberikan untuk memengaruhi rekomendasi Ombudsman.

Perkara ini bermula ketika perusahaan tambang menghadapi persoalan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam situasi itu, Hery diduga mengatur arah rekomendasi agar menguntungkan pihak tertentu.

Rekomendasi Ombudsman kemudian diarahkan untuk mengoreksi kebijakan kementerian terkait. Perusahaan disebut diberi ruang untuk menghitung kewajiban secara mandiri.

Penyidik menyebut praktik tersebut terjadi pada 2025. Posisi Hery saat itu masih sebagai komisioner sebelum kemudian terpilih menjadi ketua.

Kasus ini menyeret lembaga pengawas pelayanan publik ke dalam pusaran korupsi. Ombudsman yang berfungsi mengawasi maladministrasi justru menghadapi krisis kepercayaan.

Pimpinan Ombudsman merespons dengan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Langkah internal diklaim akan dilakukan untuk menjaga kredibilitas lembaga.

Namun respons itu belum meredam kritik dari berbagai pihak. Publik menilai pengawasan internal Ombudsman perlu diperkuat.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi soal relasi antara lembaga pengawas dan kepentingan bisnis. Dugaan intervensi rekomendasi menunjukkan celah penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung menahan Hery untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

Kasus ini turut menyorot sektor pertambangan nikel yang bernilai strategis. Tata kelola sektor tersebut dinilai masih rawan praktik korupsi.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aliran dana juga terus ditelusuri untuk mengungkap konstruksi perkara.