google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Ahli Waris Buruh Sawit Gugat Hak ke PT Tor Ganda

Advertisement

Ahli Waris Buruh Sawit Gugat Hak ke PT Tor Ganda

17 April 2026

 

Sidang lanjutan gugatan buruh sawit ke PT Tor Ganda di PN Medan, Selasa (14/4).

ANTARAsatu.com | MEDAN - Duka keluarga buruh sawit di Sumatera Utara berujung gugatan hukum. Para ahli waris menuntut hak pekerja yang meninggal dunia namun tidak dipenuhi perusahaan.

Ida Munthe menjadi salah satu yang menggugat PT Tor Ganda di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Ia tercatat sebagai Penggugat 11 dalam gugatan massal yang diajukan bersama 369 pekerja.

Suaminya, Hotjen Simamora, merupakan buruh sawit yang bekerja hingga akhir hayat. Namun, setelah meninggal dunia, hak-haknya sebagai pekerja tidak kunjung diterima keluarga.

Ida tidak sendiri dalam perjuangan tersebut. Terdapat tujuh ahli waris lainnya yang turut menggugat dengan latar belakang serupa.

Kuasa hukum para penggugat, Dermanto Turnip, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan. Ia menyebut perusahaan seharusnya memenuhi hak pekerja yang meninggal dunia sesuai ketentuan hukum.

“Klien kami kehilangan tulang punggung keluarga, tetapi hak-hak mereka tidak diberikan,” ujar Dermanto, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak bagi pekerja yang meninggal dunia. Namun, kewajiban itu disebut tidak dijalankan.

Para ahli waris mengaku sudah mencoba menempuh jalur komunikasi dengan perusahaan. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mereka memilih menggugat.

Dalam gugatan, pihak penggugat merinci nilai tuntutan yang mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap ahli waris. Nominal tersebut dianggap penting untuk menopang kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa sebesar Rp50 juta per hari. Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas aset perusahaan.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong itikad baik perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Para ahli waris berharap proses hukum dapat memberikan keadilan.

Kini, mereka menunggu putusan pengadilan. Gugatan ini menjadi harapan terakhir agar hak pekerja yang meninggal tidak diabaikan begitu saja.