google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Diduga Gara-gara Bau Babi, Pria di Medan Tikam Tetangga secara Brutal

Advertisement

Diduga Gara-gara Bau Babi, Pria di Medan Tikam Tetangga secara Brutal

29 Maret 2026

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Perselisihan antar-tetangga di Kota Medan berakhir tragis. Diduga karena dipicu aroma tak sedap dari ternak babi dan debu sapu, Jefri Fernandus Sitindaon, 41 tahun, tega menyerang tetangganya sendiri, Swita Sidebang, 30 tahun, secara membabi buta menggunakan alat pahat.


Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Asrama By Pass, Kecamatan Helvetia, pada Kamis (19/3/2026) sore. Saat itu, Swita tengah berkunjung ke rumah abangnya dan sedang menyapu area teras.


Di saat yang bersamaan, Jefri yang berprofesi sebagai tukang ojek keluar rumah untuk memanaskan sepeda motornya. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson Sipahutar mengungkapkan, serangan tersebut terjadi sangat cepat dan dari arah belakang.


"Tersangka masuk ke rumah mengambil alat pahat, lalu tiba-tiba menikam korban. Luka-luka tusuk di bagian wajah, mulai dari pipi hingga dahi," ujar Nelson, Sabtu(28/3/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi brutal Jefri bukan sekadar emosi sesaat. Hubungan antara pelaku dan keluarga korban diketahui sudah lama tidak harmonis.


Aroma dari ternak babi milik keluarga korban disinyalir menjadi pemantik dendam yang dipendam pelaku selama bertahun-tahun. Puncaknya terjadi saat korban menyapu halaman.


Jefri merasa debu dari sapu korban sengaja diarahkan kepadanya. Merasa harga dirinya diinjak-injak, ia gelap mata.


"Sudah pernah berselisih paham sebelumnya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kali ini tersangka merasa diremehkan," tambah Nelson.


Meski Swita sempat menangkis serangan tersebut namun ia tetap menderita dengan total sembilan luka tusuk di sekujur tubuh dan bersimbah darah.


Swita langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara Jefri ditangkap tanpa perlawanan berarti.


Ironisnya, rumah yang ditinggali keluarga korban sebenarnya dibeli dari keluarga tersangka. Dinding rumah mereka pun berhimpit.


Jefri kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat.