ANTARAsatu.com | MEDAN – Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumut menggagalkan perdagangan ilegal enam ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) di sebuah loket bus di Medan Sunggal.
Petugas menciduk tersangka berinisial SD yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas provinsi.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli satwa dilindungi di media sosial Facebook.
“SD ditangkap saat akan mengirim satwa tersebut melalui jalur darat. Kucing-kucing itu ditemukan dalam kotak kardus sempit dengan kondisi menyedihkan,” ujarnya, Rabu (4/3), lansir mongabay.co.id.
Enam kucing kuwuk tersebut kini telah dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani rehabilitasi. Tersangka SD dijerat Pasal 40A UU No. 32/2024 tentang Perubahan UU No. 5/1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman berat.
Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia menduga SD merupakan kurir dari kelompok pimpinan LB, jaringan residivis yang licin.
"Kelompok ini sangat rapi, menggunakan sistem sel terputus dan merekrut kurir muda untuk menghindari deteksi petugas," ungkapnya.
Selain kasus kucing kuwuk, Gakkum juga membongkar penyelundupan burung endemik Indonesia Timur seperti kakatua jambul kuning dan kakatua raja di Deli Serdang. Tersangka MF (26) berencana mengirim satwa tersebut ke Thailand melalui jalur laut Selat Malaka.
