Lapangan Merdeka Medan.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Gugatan warga terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Permohonan kasasi para pemohon ditolak melalui putusan Nomor 3444/K/Pdt/2025 pada 16 Oktober 2025.
Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 101/Pdt.G/2024/PN.MDN dan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 63/PDT/2025/PT MDN. Perkara citizen lawsuit yang diajukan warga dinyatakan tidak diterima hingga tahap akhir peradilan.
“Secara hukum kami menghormati putusan kasasi. Tapi secara substansi, banyak hal yang belum terjawab tuntas,” ujar kuasa hukum dari LBH Humaniora Redyanto Sidik, Kamis (19/2).
Tim 7 Medan Menggugat menyatakan belum menghentikan langkah setelah kekalahan di kasasi. Peninjauan Kembali akan diajukan jika novum atau bukti baru yang relevan ditemukan.
Tim tersebut juga menyiapkan langkah politik dengan mendorong rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Medan hingga DPR RI. Surat telah disampaikan kepada UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara dan Kementerian Kebudayaan.
Salah satu tuntutan utama yang didorong ialah peningkatan status Lapangan Merdeka dari Cagar Budaya Kota yang ditetapkan pada 2021 menjadi Cagar Budaya Nasional. Status itu bahkan diusulkan meningkat menjadi Situs Proklamasi Republik Indonesia.
Tim 7 menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan normatif untuk mengusulkan peningkatan status tersebut ke pemerintah pusat. Otoritas pengajuan dinilai berada pada pemda sesuai aturan.
Mereka juga menyoroti arah pengelolaan ruang publik yang dinilai mengarah pada fungsi komersial. Potensi pembatasan akses masyarakat ke area basement dipersoalkan dalam konteks ruang publik.
Ruang publik yang dibangun dari pajak warga dinilai harus dapat diakses tanpa sekat ekonomi. Fasilitas dasar seperti toilet publik serta kondisi rumput di sejumlah sisi lapangan disebut belum terawat optimal.
Redyanto Sidik menyoroti kondisi fisik lapangan pascarevitalisasi yang dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan dari sisi atas. Akses basement khususnya lantai dua dan tiga dipertanyakan keterbukaannya.
Lapangan Merdeka diresmikan pada 19 Februari 2025 dan beberapa kali dilakukan serah terima. Operasional penuh direncanakan pada 10 Februari 2026, namun basement belum sepenuhnya dibuka untuk publik.
Hingga Selasa (17/2), proyek revitalisasi masih menyisakan pekerjaan di lapangan. Trek lari kembali rusak dan material pembangunan masih terlihat berserakan.
Tim 7 juga menyinggung dugaan persoalan hukum dalam pelaksanaan revitalisasi, termasuk indikasi tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut belum disertai rincian bukti dan masih akan didalami.
Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka menyerap anggaran APBD Kota Medan lebih dari Rp500 miliar. Proyek yang diresmikan pada 2025 itu belum sepenuhnya rampung pada 2026 dan memicu sorotan di media sosial.
Pada 2025, anggaran baru kembali dialokasikan sekitar Rp78,52 miliar untuk proyek tersebut. Informasi itu tercantum dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemkomedan.go.id.
Dalam laman yang sama, anggaran Rp1,6 miliar dicatat untuk Supervisi Pembangunan Sarana dan Prasarana Lapangan Merdeka. Belanja tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.
Tender supervisi itu diikuti 51 peserta dan dimenangkan PT Lestari Nauli Jaya. Data tersebut tercantum pada sistem LPSE Pemkomedan.go.id.
Tim 7 juga melontarkan gagasan agar Kantor Wali Kota Medan dikembalikan ke kawasan berseberangan dengan Lapangan Merdeka di eks kompleks Aston City Hall. Usulan itu dikemukakan dengan pertimbangan historis dan simbolik.
Lapangan Merdeka berada di jantung Kota Medan dan pada masa kolonial Belanda dikenal sebagai Esplanade. Kawasan itu menjadi alun-alun pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat.
Berbagai peristiwa penting berlangsung di lokasi tersebut sejak masa kolonial hingga kemerdekaan. Setelah Proklamasi 1945, kawasan itu menjadi titik konsolidasi massa dan simbol peralihan kekuasaan di Kota Medan.
Seiring waktu, Lapangan Merdeka Medan berkembang menjadi ikon kota yang dikelilingi bangunan bersejarah seperti Balai Kota Lama dan kawasan perniagaan Kesawan. Status sebagai Cagar Budaya Kota yang ditetapkan pada 2021 menegaskan nilai historisnya, namun perdebatan mengenai revitalisasi terus bergulir.
