google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gaya Elite, Jiwa Defisit: Polemik Awardee Penghina Tanah Air

Advertisement

Gaya Elite, Jiwa Defisit: Polemik Awardee Penghina Tanah Air

25 Februari 2026

 


Di tengah perjuangan ribuan talenta muda Indonesia memperebutkan akses pendidikan tinggi, sebuah ironi menyakitkan justru muncul dari mereka yang sudah memegang privilese. Gelombang kemarahan publik kembali memuncak pada Februari 2026, memicu diskursus panas mengenai integritas dan nasionalisme para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).


Pemicunya adalah tindakan Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni yang pendidikannya dibiayai penuh oleh pajak rakyat. Melalui narasi di media sosial yang berbunyi, "Cukup saya WNI, anak jangan," ia tidak hanya menunjukkan arogansi, tetapi juga mencederai rasa keadilan bangsa.


Berdasarkan data terbaru dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan per Senin (23/2), borok tata kelola komitmen alumni mulai tersingkap. Sebanyak 44 penerima beasiswa ternyata belum kembali ke Tanah Air.


Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi finansial, sementara 36 lainnya masih dalam proses investigasi—termasuk suami DS, berinisial AP, yang diduga kuat melakukan wanprestasi serupa.


Polemik ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan luka bagi rasa keadilan. Pada tahun 2026, kuota LPDP dipangkas drastis menjadi hanya 4.000 kursi, padahal ada 78.000 pendaftar yang menggantungkan harapannya pada negara.


Perilaku alumni yang memilih menetap permanen di luar negeri secara langsung menutup pintu bagi anak bangsa lain yang memiliki komitmen pengabdian lebih tulus. Karena itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius fenomena ini.


Ia menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi mereka yang menggunakan dana abadi pendidikan hanya untuk "melarikan diri" dari Indonesia.


"Alumni yang menghina negara secara verbal dan melanggar kontrak akan masuk dalam blacklist pemerintah. Mereka wajib mengembalikan seluruh dana beserta bunganya," tegasnya.


Sesuai dengan Perjanjian Pemberian Dana Beasiswa (PPDB), kewajiban 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) adalah harga mati. Bagi mereka yang melanggar, negara telah menyiapkan jerat sanksi berlapis.


1. Blokir Administratif: Pemblokiran akses administrasi kependudukan dan layanan publik.


2. Sanksi Finansial: Kewajiban pengembalian tunai seluruh dana ke Kas Negara beserta bunga.


3. Isolasi Profesional: Masuk dalam daftar hitam seluruh program pemerintah.


Kasus DS juga menjadi cermin retak bagi sistem seleksi yang selama ini mungkin terlalu fokus pada kecerdasan akademik namun abai pada karakter nasionalisme. Publik merasa dikhianati karena dana yang dikumpulkan dari keringat rakyat, justru digunakan oleh segelintir elite untuk membangun hidup di negara lain sembari merendahkan identitas asal mereka.


Hingga saat ini, pihak LPDP masih melakukan pendalaman internal. Namun, pesan publik sudah jelas: gelar dunia tidak ada artinya jika jiwa pengabdian defisit di dalam dada.