google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Bongkar Modus Kurir Sabu Gunakan Angkutan Umum Lintas Sumatra

Advertisement

Polisi Bongkar Modus Kurir Sabu Gunakan Angkutan Umum Lintas Sumatra

03 Januari 2026

 

Kurir sabu, MU, yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Brandan Baru, Langkat, Sumut, Kamis (1/1).


ANTARAsatu.com | LANGKAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar modus pengiriman sabu menggunakan angkutan umum lintas Sumatra. Pengungkapan itu diserta dengan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram.


"Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Kamis 1 Januari 2026," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Sabtu (3/1).


Dia menjelaskan, jaringan narkotika ini beroperasi lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan transportasi umum. Jangkauan pengiriman diduga mencakup Aceh-Sumut dan Riau.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Pekanbaru dengan menggunakan angkutan umum. Informasi itu ditindaklanjuti Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba dengan melakukan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya wilayah perbatasan Aceh–Sumut.


Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai ciri-ciri. Kendaraan kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.


Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU, 49, warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga sebagai kurir. Dari tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus sabu.


Sabu dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru dengan berat total sekitar 5.000 gram bruto. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain.


Yakni satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, MU mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON dari Aceh Utara dengan upah Rp20 juta.


Andy Arisandi mengatakan nomor kontak PON sudah tidak aktif saat dilakukan pengembangan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.