google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tirtanadi Janji Turunkan Tarif Air Mulai Februari 2026

Advertisement

Tirtanadi Janji Turunkan Tarif Air Mulai Februari 2026

30 Desember 2025

 

Aktivitas manajemen Tirtanadi.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara berencana menurunkan tarif air bersih mulai pemakaian Februari 2026. Penyesuaian tarif itu disiapkan melalui skema baru yang memberi subsidi bagi pelanggan kelompok tertentu.


Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan, kebijakan penurunan tarif telah disusun melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan keberlangsungan layanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut saat ini sedang disosialisasikan untuk menjaring masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat pelanggan.


"Kami ingin meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat dan membutuhkan masukan agar bisa terus berbenah serta memperbaiki pelayanan kepada pelanggan," ujarnya saat sosialisasi perubahan/penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Selasa (30/12).


Pemprov Sumut menurut dia juga telah memberi rekomendasi penyesuaian tarif kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu.


Tarif air yang direkomendasikan berada pada kisaran Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik. Besaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus kebutuhan operasional perusahaan yang tidak semata berorientasi pada keuntungan.


Prinsip utama perubahan tarif adalah penyesuaian untuk menjaga kesehatan keuangan BUMD. Dampak kebijakan tarif terhadap inflasi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan skema tersebut.


Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Alfarisi Sihotang menjelaskan, penyesuaian tarif merupakan program Pemprov Sumut yang dijalankan Perumda Tirtanadi sebagai kebijakan sosial. Program itu ditujukan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.


"Untuk membantu masyarakat tersebut, kami bersama tim ahli selama setahun terakhir melakukan kajian untuk menetapkan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya," ujar dia.


Salman mengatakan dampak penyesuaian tarif tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Perubahan juga berlaku bagi seluruh pelanggan, mulai dari kategori sosial, rumah tangga, niaga, hingga industri, yang dikelompokkan kembali dalam klasifikasi baru sesuai ketentuan Permendagri.


Dia menambahkan, kelompok pelanggan kategori 1 dan 2 akan mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Kebijakan itu disebut sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus masyarakat Sumut secara umum.


Penyesuaian tarif air ini berlaku berdasarkan blok tarif dasar pelanggan mulai pemakaian Februari 2026. Kelompok 1 mencakup masyarakat berpenghasilan rendah dan pelanggan sosial yang dikenakan tarif rendah atau bersubsidi.


Kelompok 2 adalah pelanggan rumah tangga dengan tarif di atas kelompok subsidi. Sedangkan kelompok 3 merupakan pelanggan yang memanfaatkan air minum untuk kegiatan perekonomian dengan tarif minimum.