google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

Advertisement

Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

Dyan Putra
18 September 2025

Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, deportasi warga negara Malaysia,melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang
ANTARAsatu.com | BELAWAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum'at (12/9/2025).


Tindakan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Dari keterangan resmi Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, yang dikutip ANTARAsatu.com, Kamis (18/9/2025), menyebutkan hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.


Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian.


Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.